Infosumbar.net – Sesuai dengan dijalankannya kegiatan kampanye pemilu sejak 28 November 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal serta program tahapan kampanye pemilu 2024.
Penetapan jadwal dan program kampanye tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut berisi bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Peraturan tersebut juga berisi terkait pelaksana kampanye pemilu, yang dimaksud dengan pelaksana pemilu adalah peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Dikutip dari laman resmi KPU, berdasar pada aturan PKPU nomor 15 tahun 2023, berikut jadwal dan program kegiatan tahapan kampanye pemilu 2024.
Kegiatan Tahapan | Nama Tahapan | Awal | Akhir |
Kampanye Pemilu | Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, kegiatan lain, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden | 28 November 2023 | 10 Februari 2024 |
Kampanye Pemilu | Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring | 21 Januari 2024 | 10 Februari 2024 |
Kampanye Pemilu | Masa tenang | 11 Februari 2024 | 13 Februari 2024 |
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua | Kampanye pemilu | 2 Juni 2024 | 22 Juni 2024 |
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua | Masa tenang | 23 Juni 2024 | 25 Juni 2024 |
Selain itu, periode kampanye tambahan akan dilakukan, jika terjadi putaran kedua Pilihan presiden 2024. Sehingga program tahapan kampanye akan berakhir di 25 Juni 2024. (Rsa)