infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Begini Syarat dan Ketentuan Membuat NPWP Online dengan Mudah

01 Agustus 2022 - 19:27 WIB
in Artikel
Leonardus Gunawanby Leonardus Gunawan
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Begini Syarat dan Ketentuan Membuat NPWP Online dengan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Infosumbar.net – Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidaklah terlalu sulit, setiap masyarakat yang memiliki penghasilan atau pemasukan wajib untuk memiliki NPWP. Hal itu tertuang pada pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal wajib pajak merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

NPWP digunakan sebagai tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban dalam sektor perpajakan. Dulunya membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Akan tetapi, kini masyarakat sudah bisa melakukan cara membuat NPWP secara online dan tentunya sangat memudahkan masyarakat luas.

Syarat dan Ketentuan Membuat NPWP

Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id, berikut syarat dan ketentuan membuat NPWP:

Wajib Pajak untuk Pribadi:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
BACA JUGA :   Hujan Ringan Masih Mengguyur Sejumlah Wilayah Sumbar Hari ini
IKLAN

Cara Membuat NPWP Secara Online

  1. Membuka laman ereg.pajak.go.id
  2. Pilih bagian menu daftar
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif
  4. Buat password 
  5. Buka dan klik link verifikasi yang sudah dikirim melalui email aktivasi akun
  6. Ikuti Petunjuk yang ada di email dari Ditjen Pajak
  7. Masuk atau login ke sistem e-registration dengan memasukkan email serta password akun yang sudah dibuat sebelumnya
  8. Isilah data diri dengan lengkap dan benar
  9. Ikutilah semua tahapan-tahapan pada kolom yang disediakan secara teliti
  10. Jika telah selesai, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  11. Kemudian kantor pajak akan segera melakukan proses pengajuan NPWP
  12. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  13. Pendaftar harus klik tombol kirim token
  14. Mengisi kode Captcha
  15. Klik Submit
  16. Konfirmasi akan dikirim melalui email yang digunakan
  17. Salin kode token yang sudah didapatkan 
  18. Klik menu token untuk memperoleh kode unik sebagai syarat untuk pengajuan
  19. Lihat dan cek email masuk untuk melihat token
  20. Setelah semua permohonan pendaftaran NPWP disetujui,  maka kartu NPWP yang sudah dibuat akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui Pos. (Leo)
Tags: npwpnpwp onlineonlinepajak

Related Posts

Aman dari Hujan, Langit Sumbar Hari ini Hanya Berawan hingga Malam

Berangsur Membaik, Sebagian Besar Wilayah Sumbar Hari ini Berawan

29 November 2025
Pendaftaran Ditutup, Diprediksi 7 Caketum Maju di Kongres IKA Unand

Kongres IKA Unand Tetap Digelar 29 November, Acara Hiburan Dihapus Demi Empati Bencana

28 November 2025
Pendaftaran Ditutup, Diprediksi 7 Caketum Maju di Kongres IKA Unand

Pendaftaran Ditutup, Diprediksi 7 Caketum Maju di Kongres IKA Unand

27 November 2025
Siap Hadapi Voting, Shadiq Nyatakan Maju jadi Caketum IKA Unand

Siap Hadapi Voting, Shadiq Nyatakan Maju jadi Caketum IKA Unand

26 November 2025
Hari Pertama di Bulan Kemerdekaan, Langit Sumbar Masih Didominasi Hujan Ringan dan Berawan 

Tetap Siaga, Potensi Hujan Masih Mengintai Sumbar Hari ini

25 November 2025
Yayasan Hasanah Malaysia Siap Kolaborasi dengan Sumbar di WIES 2025

Yayasan Hasanah Malaysia Siap Kolaborasi dengan Sumbar di WIES 2025

24 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Rakor dan Evaluasi Percepatan Penanganan Darurat Bencana Kota Padang Bahas Efektivitas Pemulihan Pascabencana

Indra Dt Rajo Lelo Salurkan Bantuan Athari Gauthi Ardi Peduli di Berbagai Titik Pengungsian Kota Padang

PLN UID Sumatera Barat Percepat Recovery Pascabencana, Pulihkan 68% Listrik Rakyat Terdampak Banjir & Longsor

Polda Sumbar Salurkan Bantuan Besar untuk Lima Daerah Paling Terdampak Bencana

Medan Berat dan Cuaca Ekstrem Jadi Kendala Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Banjir Bandang Jembatan Kembar

Tim SAR Temukan Tiga Jenazah di Dekat Titik Lokasi Banjir Bandang Jembatan Kembar Padang Panjang

Berita Populer

  • Berikut Nama nama Korban Banjir Bandang di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Telah Berhasil Dievakuasi

    Berikut Nama nama Korban Banjir Bandang di Jembatan Kembar Padang Panjang yang Telah Berhasil Dievakuasi

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Sejumlah Daerah di Sumbar Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, Tiga Wilayah Ini Terparah

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Masih Dihantam Hujan, Masyarakat Sumbar Wajib Perketat Kewaspadaan

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Makin Parah! Hujan Tiada Henti Mengguyur Sumbar hingga Saat ini

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik, Satu Terjun ke Jurang Saat Hujan Lebat

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022