Infosumbar.net – Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidaklah terlalu sulit, setiap masyarakat yang memiliki penghasilan atau pemasukan wajib untuk memiliki NPWP. Hal itu tertuang pada pada Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal wajib pajak merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban dalam sektor perpajakan. Dulunya membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Akan tetapi, kini masyarakat sudah bisa melakukan cara membuat NPWP secara online dan tentunya sangat memudahkan masyarakat luas.
Syarat dan Ketentuan Membuat NPWP
Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id, berikut syarat dan ketentuan membuat NPWP:
Wajib Pajak untuk Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Cara Membuat NPWP Secara Online
- Membuka laman ereg.pajak.go.id
- Pilih bagian menu daftar
- Masukkan alamat email yang masih aktif
- Buat password
- Buka dan klik link verifikasi yang sudah dikirim melalui email aktivasi akun
- Ikuti Petunjuk yang ada di email dari Ditjen Pajak
- Masuk atau login ke sistem e-registration dengan memasukkan email serta password akun yang sudah dibuat sebelumnya
- Isilah data diri dengan lengkap dan benar
- Ikutilah semua tahapan-tahapan pada kolom yang disediakan secara teliti
- Jika telah selesai, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Kemudian kantor pajak akan segera melakukan proses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
- Pendaftar harus klik tombol kirim token
- Mengisi kode Captcha
- Klik Submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui email yang digunakan
- Salin kode token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk memperoleh kode unik sebagai syarat untuk pengajuan
- Lihat dan cek email masuk untuk melihat token
- Setelah semua permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP yang sudah dibuat akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui Pos. (Leo)