Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lubuk Sikarah Kita Solok.
Penangkapan ini, kata Kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut diduga ada transaksi narkoba jenis ganja,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.
“Adapun pelaku yang kami amankan adalah HSY (24) yang merupakan seorang mahasiswa,di Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat buah lipatan kertas putih yang diduga ganja kering, serta satu unit handphone android merk Samsung warna hitam.
“Setelah diamankan, kami menemukan barang bukti empat buah lipatan kertas putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering dan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, kata Kasat, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat,” tutupnya. (Ayi)