Mulai hari ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa terkecuali wajib menggunakan alamat email resmi dengan domain pnsmail.go.id atau email yang digunakan instansi tempat mereka bekerja yang menggunakan domain .go.id.
Aturan ini berlaku resmi mulai 1 Januari dan resmi hari ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.
Pemberlakuan penggunaan alamat email baru ini dikarenakan masih banyaknya ditemui pegawai atau instansi pemerintahan yang menggunakan layanan email non pemerintah atau bahkan layanan email pihak asing dalam melakukan tugas.
“Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” jelas Azwar Abubakar dalam situs Setkab.
Hal ini juga untuk menciptakan sistem birokrasi yang modern, cepat dan aman di lingkungan pemerintahan.