Infosumbar.net – Dodi Hendra, menanggapi laporan diduga tindak pemerkosaan yang dilakukan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Solok, terhadap HKN (18).
Ia membantah, telah melakukan tindakan dugaan pemerkosaan, seperti yang dilakukan oleh korban.
“Pada 26 Desember 2023, seperti yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, padahal pukul 07.00 WIB, HKN izin kepada saya untuk melayat ke tempat temannya. Dan pulang sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
“Jadi, menurut saya kejadian pemerkosaan jam 09.00 pagi ini janggal. Karena pada jam tersebut HKN sendiri tidak ada di rumah,” sebutnya.
HKN sendiri, merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
“Dan di hari tersebut, saya bersama tim pemenangan menggelar rapat dimana kondisi rumah cukup ramai,” tambahnya.
Dengan demikian, Dodi Hendra membantah, telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya tersebut.
“Jelas saya membantah tuduhan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Solok melaporkan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan tindak asusila pemerkosaan pada Sabtu (6/1/2023).
Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindakan asusila oleh DH, dari seorang perempuan berinisial HKN,” katanya.
Oleh karena itu, ia menambahkan hingga saat ini masih mengumpulkan barang bukti, dan akan melakukan visum terhadap korban.
“Kami masih mengumpulkan bukti. Korban pun akan dilakukan visum dan kami akan memeriksa saksi terlebih dahulu,” ungkapnya. (Ayi)