infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Perguruan Tinggi Vokasi di Salah Satu Kota Sumbar Terlibat Praktik TPPO Berkedok Magang ke Jepang

28 Juni 2023 - 21:59 WIB
in Sumbar
Riga Fasrilby Riga Fasril
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Perguruan Tinggi Vokasi di Salah Satu Kota Sumbar Terlibat Praktik TPPO Berkedok Magang ke Jepang

Infosumbar.net – Sebuah perguruan tinggi vokasi di Sumatra Barat diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus operandi mereka adalah dengan mengiming-imingi mahasiswa dengan program magang di Jepang, namun setibanya di sana, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh.

Kasus ini terungkap setelah dua orang tersangka ditetapkan oleh polisi. Tersangka pertama adalah G, yang menjabat sebagai direktur periode 2013-2018, sedangkan tersangka kedua adalah EH, yang menjabat sebagai direktur periode 2018-2022.

Tim Redaksi Infosumbar berhasil mendeteksi nama perguruan tinggi vokasi tersebut, bersama dengan dua orang mantan direktur yang sekarang menjadi tersangka. Namun, redaksi belum dapat menyebutkan nama institusi tersebut karena belum mendapatkan konfirmasi langsung dari perguruan tinggi terkait.

BACA JUGA :   Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, para mahasiswa yang dikirim ke Jepang seharusnya menjalani program magang selama satu tahun. Namun, begitu mereka tiba di Jepang, mereka malah dipekerjakan sebagai buruh.

Dalam kondisi yang tidak manusiawi, para mahasiswa ini diwajibkan bekerja selama 14 jam sehari tanpa hari libur. Mereka juga dilarang menjalankan ibadah selama bekerja. Selain itu, upah yang diberikan kepada mereka hanya sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp5 juta per bulan. Para mahasiswa juga dipaksa membayar 17.500 Yen atau sekitar Rp2 juta sebagai dana kontribusi bagi kampus.

BACA JUGA :   Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu 12 November 2025: Berawan hingga Berpetir
IKLAN

Hingga saat ini, perguruan tinggi yang beroperasi di salah satu kota di Sumatra Barat masih tetap berjalan, meskipun program magang ke luar negeri sudah dihentikan. Selain itu, terungkap bahwa perguruan tinggi ini telah melakukan program magang ke luar negeri sejak tahun 2012.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial ZA dan FY melaporkan kejadian ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.

“Korban bersama sembilan mahasiswa lain dikirim oleh salah satu politeknik untuk magang di perusahaan di Jepang. Tapi di sana mereka malah jadi buruh,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA :   Cuaca Berawan Mendominasi Sumbar Hari ini, Potensi Cerah hingga Malam Hari

Para korban ini mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun pada tahun 2019. Mereka kemudian melewati proses seleksi yang ditentukan oleh EH, yang saat itu menjabat sebagai direktur politeknik pada periode 2018-2022.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk menjalankan program pemagangan di luar negeri sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.

Kedua pelaku, G dan EH, dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Tags: politekniksumbarTPPO

Related Posts

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

21 November 2025
Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025
Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

21 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Kekalahan Kontra Semen Padang jadi Sorotan Pelatih Persijap Mario Lemos: Bukan Tim yang Bagus di ILeague

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022