Infosumbar.net – Polisi terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17).
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan SLRL (19).
Mario Dandy disebut menendang, memukul, hingga menginjak kepala David beberapa kali. Dikutip dari detik.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa video tersebut menunjukkan telah terjadi kekerasan terhadap korban D.
“Kekerasan terjadi dengan cara menendang kepala korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala korban beberapa kali,” katanya.
Setidaknya ada dua perempuan yang menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi pertama adalah AG, kekasih Mario Dandy yang juga mantan pacar David, berinisial A alias AG (15). Dalam kasus ini, AG masih berstatus sebagai saksi.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan keterangan para saksi terkait apa yang terjadi di malam penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy alias MDS.
AG ingin mengembalikan kartu pelajar David yang berada di rumah temannya. Niat ini disampaikan AG kepada pacarnya, Dandy Satriyo.
Sementara itu, Dandy Satriyo menyampaikan niatnya untuk memukuli David kepada Shane alias S. Dandy bersama Shane kemudian menjemput AG menuju lokasi David berada.
“Berdasarkan keterangan saksi dan keterangan saksi lainnya, maka anak saksi AG itu mengajak korban untuk ketemu untuk mengembalikan kartu pelajar milik korban. Itu juga sudah disampaikan ke Tersangka MDS,” kata Ade Ary.
Ade Ary menegaskan keterangan para saksi ini masih didalami oleh penyidik. Ade Ary melanjutkan, saat kejadian, AG yang berada di sebelah kanan mobil meminta Mario Dandy Satriyo menyelesaikan masalah dengan David secara baik-baik.
“Saat kejadian itu, ini masih kami dalami terus, anak saksi AG sempat berkata di samping mobil saat itu, Tersangka S di ujung kanan mobil, Tersangka MDS di belakang mobil, kemudian anak korban di belakangnya lagi. Sementara itu, anak saksi AG di sebelah kanan mobil, menyampaikan kepada Tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” imbuh Ade Ary.
Pembisik Mario Dandy tentang Curhat AG
Seorang perempuan yang berinisial APA telah disebut sebagai teman dari Mario Dandy Satriyo. APA diduga membisiki Mario mengenai curhat AG tentang David.
“Ade Ary menyatakan bahwa tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, Saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
‘Perlakuan tidak baik’ yang disampaikan APA kepada Mario Dandy Satriyo berkaitan dengan David karena David sebelumnya diketahui berpacaran dengan AG.
Polisi mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo juga sempat mengkonfirmasi langsung ke AG. Pengakuan AG inilah yang kemudian memancing emosi Mario Dandy.
Polisi Dalami Perbuatan Tak Baik yang Menjadi Alasan Mario Dandy Satriyo menganiaya David
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap ‘perbuatan tidak baik’ yang menjadi alasan Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Mario Dandy Satriyo diduga merasa emosi karena mendapat laporan dari pacarnya, A alias AG, bahwa David melakukan ‘perbuatan tidak baik’ terhadap AG.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap ‘perbuatan tidak baik’ tersebut, sementara kami masih fokus pada pembuktian dan pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan terhadap anak,” kata Ade Ary di Mapolres Jaksel pada Jumat (24/2/2023).
Ade Ary kemudian menyebut adanya saksi baru dalam peristiwa ini yang masih terus didalami. Saksi tersebut adalah seorang perempuan yang berinisial APA.
“Kami menemukan saksi baru, yaitu Saudari APA, yang menyampaikan informasi tentang ‘perbuatan tidak baik’ tersebut,” kata Ade Ary.
Namun, Ade Ary belum mengungkapkan detail dari ‘perbuatan tidak baik’ yang dilakukan oleh David. Pada akhirnya, Mario Dandy Satriyo mengkonfirmasi hal itu kepada AG sehingga merasa emosi dan menganiaya David.
“Setelah mendapatkan informasi dari saksi APA, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal tersebut dengan anak saksi AG. Setelah dibenarkan, itulah yang membuat Tersangka MDS merasa emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu,” ujar Ade Ary.
Klarifikasi Pihak AG Tentang Kasus Mario Dandy
Pihak AG yang terlibat dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) telah memberikan penjelasan kepada publik. Salah satu kuasa hukum mereka, Mangatta Toding Allo, membuka suara terkait masalah yang melibatkan kliennya.
Mangatta mengklaim bahwa kliennya tidak menyangka jika Mario Dandy Satriyo akan melakukan penganiayaan terhadap Critalino David Ozora (17).
“Dia sama sekali tidak menyangka kejadian ini akan terjadi seperti ini,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023).
Mangatta menjelaskan bahwa awalnya kliennya hanya dijemput oleh Mario Dandy. Menurutnya, kliennya telah memperingatkan Mario Dandy berkali-kali agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada David.
“Awalnya, klien kami hanya dijemput oleh tersangka Dandy dan sudah memperingatkan Dandy sebanyak dua atau tiga kali, jika tidak salah. Ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi, sudah ada peringatan sebelumnya,” kata Mangatta.
Mangatta juga membantah isu yang menyebutkan bahwa kliennya mengambil foto selfie di atas tubuh David setelah dianiaya. Menurut Mangatta, kliennya hanya memegang kepala David karena merasa sedih atas kejadian tersebut.
“Isu tersebut sama sekali tidak benar. Klien kami justru memegang kepala David dengan rasa kemanusiaan karena merasa sedih atas kejadian tersebut,” ungkap Mangatta.
Kliennya juga menunggu di samping tubuh David setelah dia dianiaya. Hal ini disaksikan oleh pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian, menurut Mangatta.
“Dan akhirnya, klien kami menunggu dan hal ini disaksikan oleh pemilik rumah di sana,” katanya.
Mangatta juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyebarkan informasi yang salah tentang kliennya. Ia meminta agar buzzer tidak menyerang kliennya.
“Kami mengultimatum pihak-pihak dan teman-teman media untuk memperbaiki informasi yang salah terkait klien kami, dan juga meminta teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini,” pungkasnya.
Polisi telah memeriksa AG sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat kemarin.
“Iya, ini sudah pemeriksaan ketiga kalinya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dihubungi pada Minggu (26/2/2023).
Nurma tidak merinci detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada AG. Namun, dia mengatakan bahwa AG dimintai keterangan tentang detail kasus.
“Pertanyaan yang diajukan kepada saksi AG berkaitan dengan hal-hal yang mereka lihat dan dengar. Misalnya, apakah mereka melihat atau mendengar penganiayaan. Ini pertanyaan umum,” kata Nur.
AG meminta perlindungan dari KPAI
Pihak A yang juga dikenal sebagai AG (15) akan membuat laporan ke KPAI terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengacara AG, yaitu Mangatta Toding Allo, meminta KPAI untuk memberikan perlindungan pada kliennya.
“Mereka juga sudah melaporkan saksi anak ini ke KPAI untuk mengambil tindakan dan memastikan agar klien kami mendapat perlindungan. Hal ini juga untuk memulihkan nama baiknya,” kata Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2) malam.
Selain ke KPAI, Mangatta Tobing Allo juga menyatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan pihak sekolah.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi karena AG hampir dikeluarkan.
“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah melalui undangan sekolah karena AG hampir diDO akibat kejadian ini. Kami ingin memastikan bahwa AG tidak berniat buruk dan sangat menyayangi David sebagai sesama manusia,” tambahnya.
Tanggapan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons permintaan pihak A alias AG (15) agar diberi perlindungan terkait kasus Mario yang menganiaya David. Namun, hingga saat ini, KPAI belum menerima permohonan resmi dari pihak A.
“Per hari Jumat kemarin, kami belum menerima secara resmi pengaduan dari keluarga atau pengacara dari Ananda A ini,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati, kepada wartawan pada Sabtu (25/2/2023).
Ai Maryati juga mengatakan bahwa KPAI telah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
“Kemudian, situasi anak korban dalam kondisi kritis, sehingga yang diperlukan sekarang adalah doa, penguatan terhadap keluarga, dan memastikan KPAI memberikan perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan yang mengalami luka serius ini,” ujar Ai.
Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Ai Maryati belum mengetahui di sisi mana A membutuhkan perlindungan KPAI.
“Yang harus saya sampaikan, perlindungan dalam hal apa? Tentunya, perlindungan saksi dan korban secara pidana sudah jelas ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan di KPAI. Namun, mungkin ada sisi lain yang membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini informasi yang belum kami ketahui dengan pasti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ai Maryati mendorong agar kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini diusut tuntas oleh kepolisian agar kasusnya dapat terungkap sepenuhnya.
Sebab, menurutnya, seluruh alat bukti sudah dikantongi oleh polisi, dalam hal ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami juga menyayangkan adanya persoalan misalnya bullying sebelum proses ini belum optimal, namun sudah ada hal-hal yang sifatnya memvonis dan sebagainya. Marilah kita bersikap dewasa sekaligus tetap mendorong bahwa proses hukum yang terang benderang. Siapa pun tidak boleh kebal hukum, inilah yang kami tunggu. Kita berikan kesempatan kepada kepolisian, sekaligus kita juga mengawasinya,” ujarnya.