Infosumbar.net – Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti minuman keras selama Operasi Pekat Singgalang tahun 2022 di Mako Polres Solok Kota pada Selasa (10/1/2023).
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyebutkan, ada sebanyak 679 botol miras yang dimusnahkan yang berasal dari berbagai merek.
“Totalnya ada 679 botol dan empat dirigen yang berasal dari barang bukti hasil Operasi Pekat Singgalang 2022,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sudah inkrah atau berstatus hukum tetap yang diperoleh dari berbagai kasus penangkapan.
“Sebenarnya ada ribuan namun sudah dipakai untuk penyelidikan, pemeriksaan. ini adalah sisa miras yang sudah inkrah,” tuturnya.
Jumlah kandungan alkohol pada botol yang dimusnahkan, kata Kapolres mulai dari 5 persen hingga 40 persen.
“Kalau yang kemasan kandungan alkoholnya ada yang tinggi dan rendah. Namun, yang oplosan tentu kandungannya lebih tinggi, karena tidak ada takaran. Bisa sampai 100 persen lebih,” terangnya.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk mulai sadar dan menghindari konsumsi narkoba demi terciptanya Solok Kota Beras Serambi Medinah.
“Kami himbau masyarakat memiliki kesadaran bersama, baik penjual agar tidak lagi menjual tanpa izin dan masyarakatpun tidak lagi mengkonsumsi minuman memabukkan ini,” tutupnya. (Ayi)