Infosumbar.net- Buntut dari temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang mayoritas anak di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang belum menerima intruksi penarikan obat sirup yang beredar di pasaran.
“Kita belum menerima menerima perintah untuk melakukan penarikan terhadap obat-obat sirup tersebut,” kata Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, Rabu (19/10/2022).
Abdul Rahim membenarkan bahwa memang terdapat empat produk yang ditarik di Gambia, India. Namun produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
“Keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India itu tidak ada yang terdaftar di BBPOM Indonesia,” katanya.
Terkait hal itu,BBPOM sendiri telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“BPOM masih meneliti terkait itu. Tetapi yang jelas sampai saat ini kita belum dapat intruksi penarikan obat-obat sirup di pasaran,” katanya lagi.
Abdul Rahim mengaku bahwa obat-obat sirup tersebut sudah beredar di Indonesia, tetapi belum terindikasi membahayakan maupun adanya temuan kasus.
“Sementara terkait intruksi dari Kementerian Kesehatan RI bahwa apotek untuk sementara tidak dibolehkan menjual bebas obat sirup kepada masyarakat, adalah bentuk kehati-hatian,” tutupnya.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI menginstruksikan Apotek sementara tidak menjual bebas obat sirup kepada masyarakat. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
SE itu tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, pada Selasa 18 Oktober 2022. (Bul)