infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Membuat Kartu Anggota Perpustakaan Daerah Sumbar Hanya Butuh Waktu Lima Menit

02 Juli 2022 - 08:18 WIB
in Sumbar
Neneng Nora Hastutiby Neneng Nora Hastuti
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Membuat Kartu Anggota Perpustakaan Daerah Sumbar Hanya Butuh Waktu Lima Menit

Infosumbar.net – Meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) Provinsi Sumatera (Sumbar) tidak dipungut biaya apapun.

Perpustakaan Daerah Sumbar saat ini memiliki koleksi buku sebanyak  39 ribu buku dengan 159 eksemplar, buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam 09.00 – 16.00 WIB dan pada hari Sabtu buka pada jam 08.30 – 12.00 WIB.

Warga dan pelajar di Sumatera Barat yang gemar membaca kini tak perlu menunggu lama untuk membuat kartu Perpustakaan Daerah beralamat  di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang itu kini dilengkapi perangkat untuk mencetak kartu anggota dalam waktu lima menit.

 

Kasie Promosi dan Layanan Perpustakaan Yelvi Oktavia, Jumat (01/07/2022) mengatakan untuk menjadi anggota di Perpustakaan Daerah Sumbar tentu mempunyai syarat yang harus dilengkapi, masyarakat cukup membawa KTP dan mengisi formulir yang disediakan, bagi yang masih pelajar dan belum memiliki KTP, bisa menggunakan foto kopi Kartu Keluarga.

BACA JUGA :   Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian
IKLAN

“Semua masyarakat bisa menjadi anggota pustaka dan membuat kartu keanggotaan pustaka tidak lagi sesulit dulu, pustaka daerah berinovasi dalam kartu anggota baru dengan mempersingkat alurnya dalam lima menit selesai dan tanpa dipungut biaya apapun,” ucapnya.

Yelvi menjelaskan usai mengisi formulir, petugas perpustakaan segera mengambil foto pendaftar. Foto akan dicetak ke kartu beserta isian data identitas. Kartu anggota perpustakaan berlaku selama lima tahun sejak pembuatan. Digunakan untuk masuk akses rak buku penyimpanan dan peminjaman buku.

BACA JUGA :   WIES 2025 Ditargetkan Gaet 2.000 Pengunjung, Sumbar Bidik Posisi Pusat Ekonomi Muslim Dunia

“Formulir manual tetap dibutuhkan karena untuk arsip, setelah semua berkas selesai dan sesuai dan diproses kartunya mereka ikut bimbingan guna mengarahkan bagaimana memanfaatkan perpustakaan, tata tertib serta terkait pemanfaaan pelayanan fasilitas yang ada di perpustakaan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, calon anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan ini dengan syarat telah mengikuti orientasi atau bimbingan pemakaian perpustakaan.

“Bimbingan ini merupakan kegiatan pengenalan perpustakaan kepada anggota baru, menjelaskan peraturan dan tata tertib, termasuk nantinya mengenai peminjaman buku serta denda yang dikenakan,” lanjutnya.

Kartu keanggotaan ini terdiri dari dua bentuk yaitu manual dan digital. Kartu digital bisa tinggal di-scan saat meminjam buku dan setiap anggota hanya diperbolehkan meminjam buku maksimal tiga buah buku selama 15 hari dengan tiga kali perpanjangan peminjaman.

BACA JUGA :   Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

“Perpanjangan peminjaman bisa tiga kali, total 45 hari. Jika lewat, tentunya akan dikenai denda Rp500 satu buku per harinya, sesuai Perda tentang retribusi dan disetor ke kas daerah, agar anggota disiplin dan punya rasa tanggung jawab juga,” tegasnya.

Hal terpenting, peminjaman ini tidak boleh diwakilkan, harus pemilik yang bersangkutan datang langsung berkunjung ke perpustakaan daerah ini.

“Perlu diingat, meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Perpustakaan Daerah Sumbar tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” imbaunya. (nou)

 

Tags: dinas perpustakaan dan arsipPerpustakaan

Related Posts

Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Mentawai Resmi Buka Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Aman Bencana

Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Mentawai Resmi Buka Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Aman Bencana

21 November 2025
Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

21 November 2025
Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

21 November 2025
Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

21 November 2025
Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi  Kota Padang

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

21 November 2025
Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Lima Puluh Kota Ditangkap Tim Rajawali, Satu Ons Lebih Sabu Diamankan

21 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ulang Tahun ke-58, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Mentawai Resmi Buka Sosialisasi dan Bimtek Sekolah Aman Bencana

Pemko Padang Paparkan Keberhasilan Implementasi KKI di Workshop Segmen Pemerintah Wilayah Sumatera

Bonus FORNAS “Ngambang”, Inorga KORMI Harus Menunggu Lagi

Pria 56 Tahun di Pulau Makan Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak

Polantas Tetap Siaga di Tengah Hujan Deras, Warga Padang Beri Apresiasi Kota Padang

Berita Populer

  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022