Infosumbar.net – Meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) Provinsi Sumatera (Sumbar) tidak dipungut biaya apapun.
Perpustakaan Daerah Sumbar saat ini memiliki koleksi buku sebanyak 39 ribu buku dengan 159 eksemplar, buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam 09.00 – 16.00 WIB dan pada hari Sabtu buka pada jam 08.30 – 12.00 WIB.
Warga dan pelajar di Sumatera Barat yang gemar membaca kini tak perlu menunggu lama untuk membuat kartu Perpustakaan Daerah beralamat di Jalan Diponegoro No 4, Belakang Tangsi, Kota Padang itu kini dilengkapi perangkat untuk mencetak kartu anggota dalam waktu lima menit.
Kasie Promosi dan Layanan Perpustakaan Yelvi Oktavia, Jumat (01/07/2022) mengatakan untuk menjadi anggota di Perpustakaan Daerah Sumbar tentu mempunyai syarat yang harus dilengkapi, masyarakat cukup membawa KTP dan mengisi formulir yang disediakan, bagi yang masih pelajar dan belum memiliki KTP, bisa menggunakan foto kopi Kartu Keluarga.
“Semua masyarakat bisa menjadi anggota pustaka dan membuat kartu keanggotaan pustaka tidak lagi sesulit dulu, pustaka daerah berinovasi dalam kartu anggota baru dengan mempersingkat alurnya dalam lima menit selesai dan tanpa dipungut biaya apapun,” ucapnya.
Yelvi menjelaskan usai mengisi formulir, petugas perpustakaan segera mengambil foto pendaftar. Foto akan dicetak ke kartu beserta isian data identitas. Kartu anggota perpustakaan berlaku selama lima tahun sejak pembuatan. Digunakan untuk masuk akses rak buku penyimpanan dan peminjaman buku.
“Formulir manual tetap dibutuhkan karena untuk arsip, setelah semua berkas selesai dan sesuai dan diproses kartunya mereka ikut bimbingan guna mengarahkan bagaimana memanfaatkan perpustakaan, tata tertib serta terkait pemanfaaan pelayanan fasilitas yang ada di perpustakaan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, calon anggota akan mendapatkan kartu keanggotaan ini dengan syarat telah mengikuti orientasi atau bimbingan pemakaian perpustakaan.
“Bimbingan ini merupakan kegiatan pengenalan perpustakaan kepada anggota baru, menjelaskan peraturan dan tata tertib, termasuk nantinya mengenai peminjaman buku serta denda yang dikenakan,” lanjutnya.
Kartu keanggotaan ini terdiri dari dua bentuk yaitu manual dan digital. Kartu digital bisa tinggal di-scan saat meminjam buku dan setiap anggota hanya diperbolehkan meminjam buku maksimal tiga buah buku selama 15 hari dengan tiga kali perpanjangan peminjaman.
“Perpanjangan peminjaman bisa tiga kali, total 45 hari. Jika lewat, tentunya akan dikenai denda Rp500 satu buku per harinya, sesuai Perda tentang retribusi dan disetor ke kas daerah, agar anggota disiplin dan punya rasa tanggung jawab juga,” tegasnya.
Hal terpenting, peminjaman ini tidak boleh diwakilkan, harus pemilik yang bersangkutan datang langsung berkunjung ke perpustakaan daerah ini.
“Perlu diingat, meminjam buku, mendaftar sebagai anggota, atau sekadar berkunjung ke Perpustakaan Daerah Sumbar tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” imbaunya. (nou)