Infosumbar.net – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan terkait Covid 19 seperti penggunaan masker pada Senin (13/06/2022).
Dikutip dari Zawaya, menurut perintah pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak diperlukan. Penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang aturan protokol kesehatannya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).
Hal ini juga diperuntukan bagi fasilitas, kegiatan, acara dan sarana transportasi umum yang ingin terus menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan mengenakan masker untuk masuk. Kementerian menekankan perlunya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker.
“verifikasi kesehatan tidak diperlukan pada aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk memasuki fasilitas, kegiatan, dan acara serta untuk naik pesawat dan kendaraan angkutan umum kecuali yang sifatnya memerlukan verifikasi status kesehatan sesuai dengan kesehatan umum. persyaratan yang ditetapkan oleh Weqaya” kata Kementerian Dalam Negeri setempat.
Verifikasi status kesehatan aplikasi Tawakkalna dapat dilakukan untuk, acara dan sarana angkutan umum yang ingin menerapkan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dengan melanjutkan persyaratan vaksinasi.
Kementerian juga memperpanjang durasi persyaratan untuk mengambil dosis ketiga (dosis booster) vaksin COVID-19 bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri menjadi delapan bulan, bukan tiga bulan setelah menerima dosis kedua. Namun, akan ada pengecualian untuk kelompok usia yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, tambah kementerian itu. (ism01)