Infosumbar.net – Sebanyak delapan tersangka kasus peredaran 41,4 Kg sabu di Bukittinggi masih ditahan di Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, pihaknya tak akan berhenti sampai di sana dan akan terus melakukan pengembangan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam rilis medianya di Bukittinggi mensinyalir barang haram puluhan kilo tersebut berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh anak negeri di Agam dan Bukitginggi. Hanya saja, bagaimana prosesnya masuk ke Bukittinggi, Jenderal Teddy tak menjelaskan secara detail.
“Peredaran sabu ini disinyalir bagian kerja jaringan global. Barang-barangnya, terindikasi berasal dari luar negeri dan kita bisa lihat dari kemasannya. Total harga dari sabu ini bernilai Rp 62,1 miliar,”kata Teddy yang dirilis tribratanews tersebut.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dan berdomisili dari Bukittinggi dan Agam dengan perannya masing-masing. Delapan orang tersebut adalah AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
“Enam tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dimana sebagai pengedar yang lebih dari 1 kilogram mengedarkan sabu dengan ancaman pidana mati,”kata mantan Wakapolda Banten ini.
Sementara, tersangka AH dan DF merupakan pengguna Sebagai pengguna, kedua pemuda tersebut disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)