infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

SE Wako Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

01 April 2022 - 18:01 WIB
in Sumbar
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
SE Wako Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

infosumbar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Padang yang mengatur operasional usaha pariwisata serta imbauan kepada masyarakat selama bulan puasa Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.

SE Wako Padang bernomor: 556/272/Dispar-Pdg/2022 tertanggal Padang, 28 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wako Padang Hendri Septa

Dan dialamatkan kepada Camat dan Lurah se-Kota Padang, Pengusaha Karaoke, Klub Malam dan sejenisnya, Pelaku Usaha Rumah Maka, Bar, Hotel, Restoran, Pub, Karaoke, Cafe atau Rumah Billiar, serta Pelaku Usaha Pariwisata, kemudian Masyarakat Kota Padang.

BACA JUGA :   Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

“Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1443 H/2022 M, serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M. sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maka disampaikan sebagai berikut,” tertulis di awal SE tersebut.

Adapun poin – poin yang disampaikan yaitu ,”poin pertama Kepada Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB, poin kedua, Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan Hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 H, serta poin ketiga, Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 H.”

BACA JUGA :   Menteri hingga Perwira Tinggi Dijadwalkan Hadiri "Malewakan Gala Sako" Rahyussalim Datuak Bagindo Nan Kuniang
IKLAN

Sementara kepada semua lapisan masyarakat, dihimbau agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/ mercon dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

“Menyoal poin 2 dan 3, bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemilik Usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,”

BACA JUGA :   Satu Tahun Eksistensi, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar Mantapkan Pengabdian dan Perluasan Layanan

Terakhir, Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi dengan menjaga 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Tags: Berita Pemko PadangBerita Sumatera BaratBulan Puasa RamadhanJam OperasionalPariwisataPelaku UsahaSurat EdaranWako Padang

Related Posts

Pencurian di rumah kos Padang, pelaku mahasiswa ditangkap Tim Klewang

Pencurian di rumah kos Padang, pelaku mahasiswa ditangkap Tim Klewang

23 November 2025
Sumbar Potensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Berikut Pemicunya

Sumbar Potensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Berikut Pemicunya

23 November 2025
Ingin Pergi Liburan? Tunda Dulu, Sumbar Hari ini Dilanda Hujan hingga Malam

Ingin Pergi Liburan? Tunda Dulu, Sumbar Hari ini Dilanda Hujan hingga Malam

23 November 2025
BMKG Imbau Masyarakat Sumbar Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

BMKG Imbau Masyarakat Sumbar Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

23 November 2025
Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

22 November 2025
13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

13 Tahun Pencarian, Bunga Rafflesia Hasseltii Akhirnya Ditemukan Mekar di Sumbar

22 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Pencurian di rumah kos Padang, pelaku mahasiswa ditangkap Tim Klewang

Sumbar Potensi Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Berikut Pemicunya

Ingin Pergi Liburan? Tunda Dulu, Sumbar Hari ini Dilanda Hujan hingga Malam

BMKG Imbau Masyarakat Sumbar Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Puluhan SSB Ikuti Piala Walikota Padang U12 Kolaborasi KONI dan Anggota DPRD, 16 Tim Lolos ke Babak Gugur

Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya

Berita Populer

  • Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

    Jalan Licin dan Tikungan Tajam, Tiga Pelajar SMP Meregang Nyawa di Saok Laweh Solok

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Update Cuaca Sumbar Sabtu 22 November 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan Berpotensi Hujan

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Pemko Padang Tingkatkan Kompetensi Lurah dengan “Rabu Belajar” Setiap Pekan

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022