infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Terkait Usulan 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Nota Penjelasan Wako Hendri Septa

15 Maret 2022 - 12:34 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
Adril MYby Adril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Terkait Usulan 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Nota Penjelasan Wako Hendri Septa

Hendri Septa menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda kepada Ketua DPRD Padang/Humas


Padang (infosumbar) – Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa telah menyampaikan nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/3/2022).

Tiga Ranperda yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).

Mengenai Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hendri menjelaskan sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA :   Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

“Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahan nya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.”

“Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai,” jelasnya.

BACA JUGA :   Cuaca Berawan Berpotensi Hujan Terjang Sumbar pada Selasa 18 November 2025
IKLAN

Perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bupati Rinto Wardana Plot Sipora Selatan Jadi ‘Kota Surfing Dunia’. Camat Baru Terima 5 Tugas Khusus

Terakhir, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya,” pungkas Hendri Septa mengakhiri penyampaian.

Tags: DPRD Kota PadangPemko PadangRanperda

Related Posts

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

21 November 2025
Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

21 November 2025
BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

21 November 2025
Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

21 November 2025
Hujan Ringan dan Petir Terjang Wilayah Sumbar di Awal Pekan

Waspada! Hujan Ringan-Lebat Bakal Mengguyur Sumbar Seharian

21 November 2025
Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

Tiga Pencuri Kabel Tower Ditangkap di Pesisir Selatan, Polisi Telusuri Kaitan dengan Mobil Misterius

21 November 2025

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kekalahan Kontra Semen Padang jadi Sorotan Pelatih Persijap Mario Lemos: Bukan Tim yang Bagus di ILeague

Semen Padang FC Putus Rantai Kekalahan Beruntun di Kandang Persijap, Dejan: Fokus Laga Berikutnya

Bawa 10 Atlet ke Kejurnas 2025, POBSI Sumbar Fokus Pembinaan dan Rebut Medali

Hujan Lebat Picu Banjir, Satu Keluarga Dievakuasi dari Jalan DPR Ujung Kota Padang

BI Sumbar Gelar Capacity Building Wartawan, Bahas Ekonomi Daerah dan Digitalisasi Pembayaran

Kapal Nelayan Primadona Hilang Kontak di Perairan Pasaman Barat, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

Berita Populer

  • Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    Kuisioner PUSaKO FH Unand Cantumkan Opsi LGBTQIA+, Akademisi: Itu Pengakuan Diam-diam Gender Ketiga

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Gagal Mendahului, Pemotor Asal Padang Meregang Nyawa di Lubuk Selasih Solok

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Solok, Seorang Pemotor Tewas

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Didukung 2 Pemilik Suara, Arizal Azis Tarik Diri dari Bakal Calon Ketua PSSI Sumbar 2025-2029

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kecelakaan di Jalan Lingkar Solok–Padang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Contact Us
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
    • PARIAMAN LAWEH
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022