infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Terkait Usulan 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Nota Penjelasan Wako Hendri Septa

15 Maret 2022 - 12:34 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Terkait Usulan 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Nota Penjelasan Wako Hendri Septa

Hendri Septa menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda kepada Ketua DPRD Padang/Humas

Padang (infosumbar) – Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa telah menyampaikan nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/3/2022).

Tiga Ranperda yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).

Mengenai Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hendri menjelaskan sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA :   Cuaca Sumbar Hari ini Berawan, Namun Waspada Peringatan Dini BMKG Hujan di Pasaman dan Lima Puluh Kota

“Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahan nya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.”

“Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai,” jelasnya.

BACA JUGA :   Mayoritas Cuaca Sumbar Akhir Pekan ini akan Cerah Berawan
IKLAN

Perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Antisipasi Peredaran Narkoba Dari Lapas Kakanwil Sumbar Ingatkan Petugas HP Jangan Sampai Ada di Dalam

Terakhir, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.

“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya,” pungkas Hendri Septa mengakhiri penyampaian.

IKLAN
Tags: DPRD Kota PadangPemko PadangRanperda

Related Posts

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

02 Februari 2023
Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

02 Februari 2023
Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

02 Februari 2023
Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

02 Februari 2023
Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Diduga Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang

02 Februari 2023
Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

02 Februari 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Rendang Lokan, Varian Rendang dari Kerang Hitam Khas Pesisir Selatan

Cegah KDRT karena Pernikahan Dini, DP3AP2KB Kota Padang Lakukan Cara Ini

Pemko Solok Launching Tiga Aplikasi Baru, Untuk Apa Saja itu?

Grebek pijat plus-plus, Satpol PP Padang proses seorang Wanita

6 Pantangan Makanan Dan Minuman Bagi Penderita Diabetes

Tahun Ini Pemerintah akan Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah

Populer

  • Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    Penemuan Mayat Tanpa Identitas Membusuk Dalam Gulungan Karpet di Lantai 3 Pasar Raya Padang

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Polisi Sebut Alasan Laporan Penculikan Anak di Solok Karena Sang Ibu Sering Marah-marah

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terkait Dugaan Penculikan Anak di Solok, Ternyata Hanya Rekayasa

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Terungkap! Penculikan Pelajar SD di Padang Hanya Skenario, Korban Karang Cerita Lantaran Takut Masuk Sekolah

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi di Bukittinggi, Korbannya Pelajar

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • LIGA FUTSAL IS

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022