Padang, (infosumbar)- Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menetapkan Pasaman Barat dalam masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari ke depan. Penetapan ini diberlakukan mulai hari ini, Jumat (25/02/2022) hingga Kamis (10/03/2022).
Dalam surat penyataannya Hamsuardi menyebut penetapan masa tanggap darurat ini diberlakukan melihat kondisi Kabupaten Pasaman Barat pasca dihoyak gempa Jumat (25/02/2022) pagi.
“Disebabkan gempa bumi pada tanggal 25 Februari pukul 08.35 WIB dan gempa bumi susulan pada pukul 08.39 di Kabupaten Pasaman Barat mengakibatkan kerusakan, korban jiwa serta kerugian material masyarakat,” tulisnya.
Penetapan tanggap darurat bencana ini juga sebagai bentuk antisipasi dampak bencana yang lebih luas sehingga perlu segera dilakukan penanganan secepat mungkin.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut saya selaku Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan keputusan penetapan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat,” tutupnya. (iif)