Pesisir Selatan, (infosumbar) – Tak menanti lama, jajaran Satresnarkoba Polres Pessel kembali memutus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Melalui tim Opsnal Sapu Jagat, mereka mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti belasan paket sabu.
Kali ini yang ditangkap adalah MS (49). Warga Pasar Sungai Tunu di Kenagarian Sungai Tunu Kec. BAB Tapan itu sehari-hari bekerja sebagai sopir. Dalam keterangan Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander kepada humas Polres Pessel, penangkapan itu hanya berselang 1 hari setelah tangkapan sebelumnya dengan di kecamatan yang sama.
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia pihaknya melakukan penyelidikan setelah didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering pesta dan bertransaksi Narkoba di Pasar Sungai Tunu. Dikutip dari tribratanews, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan lidik sampai menemukan tersangka di depan rumah yang sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba.
Curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan rumah tersangka ternyata benar dengan disaksikan masyarakat sekitar. Tim menemukan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dan satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di selipkan di atap rumah yang berada lantai dua.
Selain itu, tim menemukan lagi 1 buah timbangan digital diduga untuk menimbang sabu yang di temukan di bawah meja dapur serta 1 pack bungkusan plastik diduga untuk kemasan sabu yang ditemukan di dalam kamar tersebut dan hal ini diakui langsung oleh tersangka tentang kepemilikannya.
“Tersangka MS benar ditangkap di rumahnya di Pasar Sungai Tunu. Ia patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang di tangannya atau dalam penguasanya dan hal ini tetap akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika,”katanya.
Menurut Kasat Hidup Mulia, jika dilihat dari segi jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang mereka temukan dari tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar.(*)