Padang – Henry Nasution ditemani oleh awak media di Sumatera Barat melaporkan pihak Universitas Bung Hatta ke Ombudsman Sumbar. Henry melaporkan masalah surat pengunduran dirinya sebagai dosen tetap yang diusulkannya ke pihak kampus sejak Mei 2013, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan oleh pihak kampus.
Henry Nasution, hari ini melengkapi berkas laporannya dan secara resmi melapor ke Ombudsman Sumbar dengan menyampaiakn laporan tertulis, fotocopi KTP dan dokumen lainnya. Henry juga menambahkan bahwa namanya masih digunakan oleh pihak kampus, padahal yang bersangkutan sudah tidak mengajar lagi di UBH 2,5 tahun belakang.
saya mendapatkan laporan bahwa nama saya masih aktif dan tercatat di forlap.dikti.go.id. Kata Henry.
menurutnya, pernah terjadi kesepakatan antara dirinya dengan Yayasan Pendidikan Bung Hatta terkait pengaktifan kembali dirinya sebagai dosen, dengan mengembalikan haknya dan waktu aktif kembali ke UBH setelah kontrak mengajarnya di Universitas Teknologi Malaysia (UTM) berakhir.
namun pada tanggal 23 februari 2015, yayasan menyampaikan surat penolakan kesepakatan tersebut dan meminta kepada Henry untuk ganti kerugian.
laporan tersebut diterima oleh Yunesa Rahman, selaku Asisten Perwakilan Ombudsman Sumbar. Yunesa menjelaskan, bahwa pelapor kemaren telah berkonsultasi terkait laporannya dan hari ini melengkapi berkas laporannya.
Ombudsman terlebih dahulu akan meregistrasi laporannya, laporan tersebut bernomor 0151/LM/VIII/2015/PDG tertanggal 19 Agustus 2015. Dalam waktu 14 hari kerja, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kata Yunesa.
Setelah melaporkan ke Ombudsman, Henry juga akan mempersiapkan laporan terkait dugaan pidana dalam penggunaan namanya ke Kepolisian. serta ke Dinas Tenaga Kerja terkait status pekerjaannya di Universitas Bung Hatta. (*)