Kepolisian Resor Pasaman mengamankan seorang pemuda berinisial RN (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah lelaki yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penangkapan pelaku menurut Kasat Reskrim Polrtes Pasaman AKP Syaiful Zubir berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang diceritakan anaknya peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang korban, pelaku membawa mereka bertiga ke sungai Batangsumpur untuk mandi. Di sungai itulah kemudian pelaku melakukan perbuatannya tersebut.
Ketiga korban masing-masing G (8), A (8) dan GS (10) masih berstatus pelajar di salah satu SD di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Sementara pelaku RN merupakan seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang ojek. Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran tak bisa menahan nafsu karena terbiasa menonton film porno.
“Saya tidak mampu menahan lagi Pak, karena hasrat saya tidak tertahan lagi. Memang, saya sering menonton film porno itu di warnet, sambil main facebook,” kata RN seperti dikutip dari Haluan.
Saat ini tersangka mendekam di Mapolres Pasaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 15 tahun penjara.