Travel liar atau Travel ilegal merupakan salah satu masalah di Sumbar yang sampai saat ini belum dapat diatasi dengan baik oleh semua pihak terkait di lingkungan Pemprov Sumbar.
Dishubkominfo Sumbar selaku SKPD yang berhubungan langsung dengan masalah tersebut hingga saat ini belum menemukan solusi yang tepat.
Solusi yang selama ini dilakukan dengan melakukan razia tak berjalan dengan baik. Sementara kebijakan yang dikeluarkan untuk pemberian izin kepada pelaku travel liar pun tak berjalan maksimal.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dishubkominfo Sumbar, Juharson mengatakan dari 300 travel ilegal tercatat, cuma 80 saja yang mau beralih menjadi angkutan umum berplat kuning.
Karena itu, Dishubkominfo Sumbar meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa travel ilegal karena justru akan membahayakan masyarakat sebagai penumpang.
Travel ilegal yang mulai marak di Sumbar sejak tahun 2009 banyak diminati karena jasa yang ditawarkan cukup menarik, semisal diantarkan langsung ke alamat dan waktu perjalanan yang lebih singkat.
Namun sebenarnya disisi lain, Travel Ilegal justru merugikan penumpang. Salah satunya tidak adanya jaminan dan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja.
Selain itu travel ilegal juga rawan terhadap tindak kejahatan dan tidak adanya jaminan keamanan terhadap penumpang itu sendiri.
“Banyak kerugian yang akan dialami oleh penumpang, salah satunya tidak akan dapat santunan dari PT. Jasa Raharja seandainya terjadi kecelakaan,” kata Juharson.