Seorang wanita cantik berinisial GR (26) terpaksa harus berurusan dengan Satpol PP Padang karena ulahnya membuang puntung rokok secara sembarangan sewaktu melintas di Jalan Sudirman, Kota Padang.
Kejadian tersebut terjadi pada jum’at (10/4) kemarin. Akibat perbuatannya GR harus bersiap menghadapi sidang tindak pidana ringan sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 21 tahun 2012.
GR pun terancam mendapatkan sanksi yang tidak ringan. Berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2012 ia bisa dikenakan kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 5 juta.
Pelaku GR sempat ngeles dan mengatakan kalau ia tidak tahu kalau sanksi membuang puntung rokok sama halnya dengan sanksi membuang sampah sembarangan.
Tapi yang namanya menutupi kesalahan memang selalu ada saja alasan. Petugas Satpol PP pun tetap memproses GR sesuai peraturan.
Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah membuang sampah pada tempatnya itu bukan soal ada atau tidaknya Perda atau hukuman, tapi soal pola pikir untuk hidup bersih dan berkebiasaan baik. Setuju?
[divider]