Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Amral membantah meninggalnya Dedi Ilham (33) alias Dedi Gapuak akibat pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Tidak benar kami melakukan pemukulan, saat itu kami hendak mencari pelaku dugaan kejahatan, karena kami dikejar oleh pemilik rumah dengan parang, untuk mengantisipasinya memang kami mengeluarkan tembakan peringatan beberapa kali,” kata AKP. Amral seperti dikutip dari Haluan.
Lebih lanjut AKP Amral menjelaskan pada malam penggerebekan di rumah Adel tersebut, tim Polres 50 Kota hendak mengamankan Dedi, namun karena Dedi melawan dan melarikan diri.
“Kami berencana akan mengamankan Dedi Gapuak saat itu, namun karena ia melawan dan lari, mungkin ia terjatuh sehingga mengalami luka,” lanjut AKP Amral.
Peristiwa penganiayaan Dedi bermula pada tanggal 26 Maret dini hari saat Polres 50 Kota mendapatkan laporan tentang adanya aktivitas pesta narkoba di rumah rekan Dedi bernama Adel di Jorong Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
Mendapat laporan tersebut beberapa anggota Polres 50 Kota melakukan penggerebekan. Pemilik rumah, Adel sempat melakukan protes dan terlibat adu mulut dengan petugas. Bahkan Adel sempat mengeluarkan parang, namun anggota Polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Pada saat penggerebekan itulah Dedi dipukuli oleh oknum Polres 50 Kota yang melakukan penggerebekan. Dedi pun pingsan dan dilarikan ke RS Ibnu dan akhirnya dirujuk ke RS dr. Adnan WD Payakumbuh.