Banyaknya pelajar yang bolos dan berkeliaran di luar lingkungan sekolah membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam perlu memberlakukan aturan dan sanksi tegas.
Sanksi tersebut berupa kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Namun hukuman ini akan diberlakukan bagi mereka yang sudah terjaring sebanyak 3 kali oleh Satpol PP.
“Apabila mereka terjaring sebanyak tiga kali, kita akan menindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk diproses,” kata Kepala kantor Satpol PP Kabupaten Agam Olkawendi dikutip dari Antarasumbar.
Meskipun sanksi ini kontroversial karena bisa menghalangi siswa untuk belajar di sekolah, namun Satpol PP Kabupaten Agam menyatakan bahwa aturan tersebut telah sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2009 tentang K3.
Dalam perda tersebut pada pasal 9 disebutkan bahwa bagi siswa yang berkeliaran di tempat umum pada jam sekolah atauu warga berkumpul pada malam hari tanpa tujuan yang jelas dituntut hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 Juta.
Selama ini sanksi yang diberikan kepada siswa yang terjaring operasi Satpol PP hanya berupa baris berbaris lalu membuat surat perjanjiang bersama orang tua di atas materai 6.000.