Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk melakukan pendampingan selama penyidikan kepada NPD, korban kekerasan seksual asal Kabupaten 50 Kota.
Tidak hanya melakukan pendampingan, LPSK nantinya juga akan membantu dalam pemulihan psikologis korban, apalagi korban akan melakukan persidangan nantinya.
“LPSK akan memberikan bantuan pemulihan psikologis terhadap korban, terlebih pada persiapan menghadapi persidangan nanti,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Metro TV News.
Sementara itu LBH Pergerakan yang juga menenui LPSK meminta kepada LPSK agar tidak hanya melindungi korban, tapi juga melindungi orang tua dan keluarga korban.
Seperti diketahui sebelumnya, NPD mengalami penculikan dan kekerasan seksual di Kabupaten 50 Kota. Kejadian ini sempat menghebohkan Sumatera Barat karena sebelumnya diduga pelakunya ada 10 orang.
Sementara itu dari hasil penyelidikan kepolisian sampai saat ini baru ditetapkan satu orang tersangka. Sementara itu korban, pasca kejadian mengalami trauma psikologis sehingga harus dirawat.