InfoSumbar.net – Pj Sekda Pariaman, Yaminurizal menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang melilit 7 ASN Pemko Pariaman yang saat ini tengah bergulir.
“Kita menghormati semua hukum yang berjalan saat ini,” tutur Yaminurizal di ruang kerjanya, Selasa (5/11/204).
Terkait dengan jabatan status ASN yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, Yaminurizal menyatakan bahwa pihaknya akan patuh dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan sanksi apa yang diberikan, mengingat ASN yang terjerat hukum saat ini masih berstatus tersangka dan belum divonis oleh hakim.
“Kita lihat aturan, kalo aturan mengharuskan dibebas tugaskan, kita bebas tugaskan. Kami fikir kita tidak akan gegabah, namun bagaimana pun kita menghormati azas praduga tak bersalah,”
Dia menambahkan, sebagai ASN yang tergabung dalam KOPRI memilki hak mendapatkan pendampingan hukum bilamana diperlukan.
“ASN punya korp pegawai republik indonesia mereka punya hak mendapatkan pendampingan dan itu akan kita lakukan,” tambahnya mengakhiri.
7 Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, Sumatera Barat yang dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas resmi ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu 7 ASN telah ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, 7 ASN kita tetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan,” ujarnya di Bawaslu Kota Pariaman, Senin (4/11/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan, 7 tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 71 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana.
Sedangkan 3 terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara,” tuturnya.
(*)