Infosumbar.net – Calon Bupati Kabupaten Sijunjung dengan nomor urut 01, Benny Dwifa Yuswir, tengah menjadi pusat perhatian publik. Ia diduga melakukan kampanye di dalam masjid saat menghadiri acara “berkaul adat” di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, pada 12 Oktober 2024.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya video yang menunjukkan suasana kampanye dalam masjid, lengkap dengan ajakan memilih pasangan Benny dan Iradatillah. Video itu memperlihatkan latar karpet merah dengan sejumlah jemaah yang duduk di dalam masjid, yang memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Selain Benny dan Iradatillah, acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Direktur PDAM Tirta Sanjung Buana, Doni Novriadi, Camat Sumpur Kudus, Fery Yurnalis, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Jon Indrawan, Wali Nagari Sisawah, Tenaga Honorer DISHUB Kabupaten Sijunjung, Yodi; serta Kepala Jorong Kabun Seri, Indra.
Saat dikonfirmasi, Doni Novriadi menjelaskan bahwa kehadirannya di acara tersebut adalah atas undangan masyarakat setempat.
“Saya hadir atas undangan masyarakat karena saya salah satu bapak angkat di sana, mengingat salah satu sumber air saya berada di wilayah tersebut. Kehadiran saya untuk kegiatan syukuran yang dimaksud,” terang Doni.
Larangan berkampanye di tempat ibadah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Aturan ini secara tegas melarang aktivitas kampanye di tempat-tempat yang dianggap sakral dan untuk ibadah.
Seorang pemerhati pemilu, Ahmad mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan tersebut. Menurutnya, hal itu jelas melanggar aturan pemilu.
“Kampanye di tempat ibadah jelas melanggar aturan dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan tenang,” ungkapnya.
Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa, menambahkan bahwa pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, pelanggaran kampanye di tempat ibadah dapat dijerat hukuman pidana hingga enam bulan atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil calon nomor urut 01 untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan dan akan memanggil ahli bahasa serta ahli pidana untuk mendalami kasus ini,” jelasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam investigasi Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan terus menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. (Bul)