InfoSumbar.net – Seluruh rangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) selesai digelar hari ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan 2*11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Dalam rekonstruksi yang digelar kali ini Indra Septiarman atau In Dragon memperagakan secara detail proses sebelum hingga selesai mengubur jasad gadis malang tersebut.
Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB di TKP 1. Dalam adegannya IS memulai perencanaannya untuk memperkosa NKS yang pada saat itu melintas menjual gorengan.
Selanjutnya IS membututi serta menyergap korban dari belakang, melumpuhkan hingga memperkosa korban di TKP 2 sampai dengan 4.
Di TKP selanjutnya, 5 sampai 8 berisikan adegan IS membawa hingga korban hingga menguburkan korban tanpa busana di sebuah lereng bukit yang tidak terlalu jauh dari TKP terjadinya pemerkosaan.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar hari ini terlihat ratusan masyarakat berbondong bondong menyaksikan proses rekonstruksi dilakukan.
Dari pantauan dilapangan, dari 8 titik TKP yang berjarak rarusan meter tersebut, telah dipadati oleh masyarakat sebelum peragaan rekonstruksi dilakukan.
Ratusan personil Polisi gabungan dengan ketat mengamankan lokasi.
Pada konstruksi ini juga menghadirkan seluruh jajaran di Polres Pariaman, Polda Sumbar, Pihak Kejaksaan dan Pol PP.
Konstrukai kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini berakhir dengan kondusif meski dalam setiap prosesnya terdengar keriuhan dari masyarakat saat In Dragon memperagakan perbuatan kejinya.
Kasi Humas Polres Padang Pariaman, Desril Koto mengatakan, ratusan personil yang diturunkan kali ini terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Sarpol PP.
“Personil gabungan yang diturunkan berjumlah 700 personil lebih,” tutur Desril di lokasi, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, sengaja menurunkan ratusan personil di lapangan untuk menjaga kondusifitas lokasi dari hal hal yang tidak diinginkan, mengingat banyaknya masyarakat yang ingin melihat secara langsung rekonstruksi ini
Hari ini polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka Indra Septiarman (IS).
Dalam rekonstruksi hari ini, Polisi akan menyesuaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dengan bukti dilapangan.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menjelaskan, rekonstruksi dilakukan oleh pihaknya guna mengetahui secara jelas dan rinci perihal peristiwa ini yang sebenarnya, yang mana dalam rekonstruksi itu akan diketahui peran dan cara pelaku melakukan pembunuhan serta peranan pihak lain dalam peristiwa pidana ini.
“Tentu kita akan melihat kesesuaian antara BAB dan kenyataan dilapangan serta peranan pihak lainnya akan bisa dibuktikan pada saat rekonstruksi,” ujar dia juga kemarin.
Dalam kasus yang menewaskan NKS ini polisi telah menetapkan dua tersangka.
Indra Septiarman (IS) yang sempat buron selama 11 hari dari kejaran pihak berwajib telah dijadikan sebagai tersangka utama.
Sementara itu Polisi juga telah menetapkan Paman tersangka IS dengan Inisial MD sebagai tersangka dalam perannya membantu IS melarikan diri dari pihak berwajib.
IS ditetapkan dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sedangkan DW disangkakan sebagai tersangka perintangan penyidikan dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(*)