Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok meluncurkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 pada Kamis (4/7/2024) di Dermaga Singkarak.
Ketua KPU Kab Solok, Hasbullah Alqomar yang diwakili oleh Komisioner KP Despa Wandri S.Pd,M.Pd.T dalam sambutannya mengatakan bahwa, untuk tahapan Pilkada saat ini sedang dilakukan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok sendiri terdapat sebanyak 907 TPS dan saat ini petugas Pantarlih sedang melakukan coklit ke setiap rumah,”katanya.
Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Solok untuk dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti.
“Mari gunakan hak pilih kita nantinya di TPS pada 27 November mendatan. Kamijuga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok yang telah memfasilitsi dan mendukung seluruh tahapan Pemilihan Serentak Nasional berupa dana hibah sebanyak Rp 29 milliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Despa menambahkan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan bacalon pada 22 September 2024.
“Sedangkan untuk jadwal kampanye yakni pada29 Agustus – 22 September 2024. Selain itu, kita juga akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang untuk DPD pada 13 Juli 2024 dan diajak kepada masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya nanti,” tandasnya.
Kemudian, Komisoner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, harapannya agar Pilkada nanti dapat dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Yang harus diperhatikan yakni money politik. Jangan sampai masyarakat tergiur dengan money politik mari laksanakan Pilkada dengan jujur dan adil agar dapat meminimalisir segala hambatan yang dapat terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten III, Edytiawarman menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Solok akan mendukung secara penuh dan menyukseskan proses Pilkada serentak ini agar aman dan lancar.
“Kami juga mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kab Solok untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi PIlkada serentak pada tanggal 27 November 2024 di TPSnya masing-masing,” tutupnya. (Ayi)