Infosumbar.net – Pada Maret 2024, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sumatera Barat (Sumbar) yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,283. Angka ini naik jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,280.
“Sementara jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 (0,300), tercatat penurunan sebesar 0,017 poin,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Sugeng Arianto dalam rilis yang dikutip Infosumbar.net, Jumat (5/7/2024).
Untuk diketahui,salah satu metode untuk mengukur pemerataan pendapatan adalah Gini Ratio. Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang dihitung berdasarkan kelas pendapatan. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 sampai dengan 1. Semakin tinggi/mendekati angka satu, menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi.
Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,310, naik sebesar 0,005 poin dibandingkan Gini Ratio Maret 2023 yang sebesar 0,305. Dibandingkan
dengan Gini Ratio Maret 2022, tercatat turun 0,019 poin dimana Gini Ratio Maret 2022 sebesar 0,329.
Sementara itu, Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,228, atau turun sebesar 0,004 poin dibanding angka Maret 2023 sebesar 0,232,dan turun sebesar 0,019 poin terhadap Gini Ratio Maret 2022 yang tercatat sebesar 0,247.
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
“Berdasarkan ukuran ini tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya dibawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12-17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada diatas 17 persen,” jelas Sugeng.
Pada Maret 2024, distribusi pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 23,61 persen, artinya pengeluaran penduduk berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah.
Dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 22,28 persen, sedangkan perdesaaan mencatat angka yang lebih tinggi, yaitu sebesar 26,07 persen. Artinya, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan di Sumatera Barat termasuk dalam kategori ketimpangan rendah. (peb)