Oleh : Yurike Kriananda
(Mahasiswa D4 Bahasa Inggris Bisnis dan Profesional, Politeknik Negeri Padang)
Infosumbar.net – Minangkabau adalah salah satu suku terbesar yang terletak di daerah Sumatera Barat, Indonesia. Dalam adat dan istiadatnya suku ini menganut sistem adat yang memiliki ciri khas tersendiri yaitu disebut matrilineal, atau garis keturunan yang turun berdasarkan perempuan (sang ibu).
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Stereotipe yang tersebar sampai saat ini adalah, orang minang itu harus menikah dengan sesama orang minang. Terutama dalam konteks laki-laki minang mencari calon pendamping hidupnya. Karena pada dasarnya, menikah sesama orang minang merupakan perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau. Perkawinan ideal inilah yang akan membuat sistem kekeluargaan yang terjalin akan semakin kuat dan utuh apabila tidak dicampuri oleh orang yang berbeda suku seperti suku Jawa, Batak, Sunda, dan sebagainya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa laki-laki minang yang menikah dengan perempuan non-minang menyebabkan anak yang kelak mereka punya tidak akan memiliki suku. Perkawinan ini akan dianggap merusak struktur kekeluargaan dan adat yang sudah ada.
Namun pada zaman modern ini, sudah banyak pernikahan yang terjadi tanpa memikirkan perempuan itu orang minang atau bukan.
Setelah berhasil mewawancarai seorang laki-laki minang yang bernama Bapak Yuswandi dan menikah dengan perempuan bersuku Jawa, begini ujarnya “Alhamdulillah setelah 12 tahun saya menjalin rumah tangga dengan istri saya, keluarga saya maupun keluarga dari istri saya tidak pernah mengalami cekcok yang parah, ya walaupun dalam rumah tangga itu sendiri pasti ada saja konflik yang datang. Namun, saya bersyukur karena keluarga saya menerima dengan baik istri saya ini, dan ibu saya menyayangi istri saya seperti anaknya sendiri.”
Lalu bagaimana sih pendapat keluarga dari pihak laki-laki minang, tentang pernikahan dalam suku Minangkabau harus nikah dengan perempuan minang?
“Menurut sepengetahuan saya, perkawinan yang terjadi antara laki-laki minang dengan gadis minang akan menghasilkan perkawinan yang ideal. Namun seiring perkembangan zaman yang semakin maju, saya mengakui anak-anak itu tidak mau dilarang dan dikekang. Saya selaku keluarga dari pihak lelaki akan membebaskan saja dan membuat nya menjadi fleksibel. Selama masih satu iman, saya akan menerimanya dan saling menghargai, karena ini juga membuat pengalaman baru bertambah, suatu perbedaan yang ada akan menjadi indah apabila kita saling menghormati.” Ucap Bapak Mawardi.
Nah, berdasarkan pendapat dari dua keluarga diatas yang sudah kita baca, ternyata adat pernikahan di Minangkabau tidak sekaku itu lho..
Walaupun, sampai saat ini pasti ada beberapa daerah dan keluarga yang masih menganut kental adat istiadatnya. Tetapi, ini tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki minang bisa menikah dengan perempuan non-minang,
Tapi, harus di ingat kembali ya, bahwa pernikahan yang terjadi harus didukung dengan persetujuan penuh antara keluarga dari kedua belah pihak.