Infosumbar.net – Satlantas Polresta Padang, menegaskan terkait pengurusan SIM wajib memiliki BPJS aktif masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.
Diketahui, pemerintah bakal segera melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif sebagai syarat pengurusan semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Jadi sifatnya masih sosialisasi dan edukasi sampai bulan September 2024. Nanti kita menunggu lagi instruksi selanjutnya. Kalau sosialisasi dirasa sudah cukup, tentu kita akan berlakukan,” katanya, Senin (3/6/2024).
Alfin mengatakan, jika memang telah diberlakukan tentu pihaknya tentu akan mengarahkan masyarakat ketika mengurus SIM namun belum ada BPJS untuk segera diurus.
“Tapi saat ini kita akan melakukan sosialisasi terus kepada masyarakat. Kalau memang sudah ada ketetapan dan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS ketika mengurus SIM, nanti kita arahkan dulu,” pungkasnya.
Diketahui, turan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun demikian, pemerintah menilai bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik. (Bul)