infosumbar.net – Pengurus Provinsi FPTI Sumbar periode 2022-2026 setelah pelantikan dan pengukuhan oleh Kadispora Sumbar, Sabtu (3/12/2022), langsung menggelar rapat kerja provinsi (rakerprov) di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat.
Rakerprov perdana ini dipimpin Sekretaris Umum, Yasman Yahya. Sebelumnya, Ketua Harian FPTI Sumbar, Editiawarman, menyampaikan banyak hal tentang pembenahan dan perbaikan organisasi, diantaranya yaitu verifikasi dan mendata ulang keberadaan atlit, pelatih, juri dan lain sebagainya di Sumbar.
“Dimulai, melalui klub dan pengcab FPTI se-Sumbar nantinya. Karena tanpa dukungan semua pihak, Pengprov FPTI Sumbar tidak akan bisa apa-apa, jadi mari kita bersinergi dan berkolaborasi,” ucapnya.
Editiawarman tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan acara pengukuhan Pengprov FPTI Sumbar periode 2022-2026, termasuk kepada semua panitia pelaksana yang telah berkerja keras menyukseskan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan jajaran Pemprov Sumbar yang menurut kami telah banyak membantu demi kelancaran kegiatan Pengkuhan & Rakerprov olahraga FPTI ini,” tutur Editiawarnan, yang juga merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Padang.
Sementara itu, Kabid Bidang Organisasi Pengprov FPTI Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengharapkan agar semua jajaran pengurus selalu kompak dan berkontribusi sesuai bidangnya masing-masing untuk kemajuan panjat tebing Sumatera Barat nantinya.
“Jika ada berbeda pandapat dan pandangan, dalam suatu organisasi merupakan persoalan yang sudah lumrah dan wajar, demi mendapatkan kokohnya kesatuan dan persatuan sesama pengurus,” katanya.
“Persoalan organisasi jangan pernah dibawa ke ranah hukum, karena hanya akan merepotkan dan menguras energi kita semua. Mari kita selesaikan cukup dengan secara administrasi organisasi saja hingga tuntas demi perkembangan dan kemajuan olahraga Sumatera Barat di masa depan,” ujar sosok yang juga Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dispora Sumbar. (*)