infosumbar.net – Forum Penyelamat Insan Olahraga Padang (FPIOP) meminta Inspektorat Kota Padang melakukan audit prosedural dan administratif terhadap pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Padang Tahun 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 002/B/FPIOP/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, yang ditandatangani Koordinator FPIOP, Dr. Muhaimin Jamil, MA.
Surat itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Padang, Ketua Umum KONI Sumbar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Padang.
Menurut Dr. Muhaimin Jamil, melalui siaran pers kepada media di Padang, Selasa (17/9), terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses Raker dan Musorkot KONI Padang 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ketidaksesuaian Jadwal Raker
Dr. Muhaimin mengungkapkan, Raker KONI Padang digelar pada Jumat, 12 September 2025, hanya delapan hari sebelum Musorkot yang dijadwalkan 20 September 2025. Padahal, sesuai fungsi Raker sebagai forum persiapan Musorkot, seharusnya kegiatan ini dilaksanakan lebih awal agar agenda, pembentukan panitia, dan distribusi bahan dapat berjalan tepat waktu.
“Jadwal yang terlalu dekat ini jelas berpotensi melanggar prinsip perencanaan serta mengurangi partisipasi anggota,” kata Muhaimin.
Bahan Musorkot Tidak Dibagikan Tepat Waktu
Ia juga menyoroti belum adanya distribusi dokumen Musorkot kepada cabang olahraga peserta hingga 17 September 2025, atau tiga hari sebelum Musorkot berlangsung. Dokumen yang dimaksud antara lain laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana program kerja, anggaran, hingga berkas calon Ketua Umum.
“Padahal AD/ART mengatur bahwa bahan Musorkot harus diberikan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan. Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menghilangkan hak peserta untuk mengevaluasi secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Potensi Cacat Hukum dan Administratif
Lebih lanjut, Muhaimin menilai pelaksanaan Musorkot tanpa memenuhi syarat formil dan substansi berpotensi cacat hukum.
“Hal itu bisa berdampak langsung terhadap legalitas hasil Musorkot, termasuk pemilihan Ketua Umum KONI Padang, serta penggunaan dana hibah yang diterima KONI,” tambahnya.


Permintaan Audit Inspektorat
Karena itu, FPIOP mendesak Inspektorat Kota Padang untuk turun tangan.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit prosedural dan administratif terhadap Raker dan Musorkot KONI Padang. Selain itu, kami mendesak agar Inspektorat memberikan peringatan kepada KONI Padang untuk menghentikan semua kegiatan sampai audit selesai dilakukan,” ujar Muhaimin.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen FPIOP untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola organisasi olahraga yang bersih dan sesuai hukum.
Tokoh Olahraga dan Cabor: Banyak Kejanggalan, Tunda Musorkot
Togi P Tobing salah seorang tokoh olahraga yang hadir dalam raker pada Jumat (12/9) lalu, juga menyayangkan saat Raker pekan lalu itu.
“Saya melihat Raker kemarin itu tersingkat dan banyak kejanggalannya. Saya menilai itu bukan Raker tapi yang lebih tepat itu Rapat Anggota,” ujar Togi.
Ditambahkan Togi, jangan dipaksakan nanti akan timbulkan masalah. “Saya berharap KONI Sumbar bertindak arif dan bijaksana terkait hal itu. Harapan saya tunda dulu musorkot, tuntaskan dulu. Artinya KONI Sumbar melalui careteker harus jadi atensi, dan juga kepada inspektorat melakukan pemeriksaan,” jelas mantan Ketua Pertina Sumbar tersebut.
Ketua PSOI Padang, Fajri juga sangat menyayangkan hal itu. “Jangan pertontonkan kepada kami sebagai anak muda yang begitu memikirkan kemajuan olahraga Kota Padang dengan cara-cara yang tak benar seperti itu. Tunjuki kami yang benar bukan semena-mena. Sudah saatnya KONI Padang dilakukan bersih-bersih,” tegasnya. (*)








