infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

PN Padang Tak Berwenang Menyidangkan Gugatan Yohanes Wempi Cs, Evi Yandri: Jangan Tunda Lagi Pencairan

09 April 2023 - 22:40 WIB
in Sport
Adril MYbyAdril MY
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Panitia Musorprovlub KONI Sumbar Telah Ditetapkan, Digelar 16 Juni 2022 Mendatang

Gedung KONI Sumbar

infosumbar.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta untuk segera merespons hasil putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menyidangkan gugatan yang diajukan kantor Advokat Lamoboini dan Gio Vanni Saputra terhadap enam pihak yakni KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ronny Pahlawan, Hamdanus dan TPP Balon KONI Sumbar. Mereka memutus tak berwenang menyidangkan gugatan tersebut.

“Kalau memang begitu keputusan selanya, tak ada alasan bagi pemerintah daerah menunda lagi pencairan bagi kelangsungan pembinaan olahraga Sumbar,” kata Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman kepada media.


Tokoh muda Sumbar yang juga pengurus teras PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Sumbar itu mengakui, jika selama ini pemerintah daerah berpegang pada gugatan yang diajukan sejumlah pihak, seperti Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65. Karenanya, kini dengan terbitnya putusan tersebut, ia meminta pihak pemerintah daerah melalui Dispora untuk segera memproses permohonan verifikasi anggaran yang telah diajukan pihak KONI Sumbar.

“Segeralah (memproses pencairan) dan jangan tunggu lagi berlarut karena ini semua sudah merugikan pembinaan olahraga Sumbar. Sejumlah atlet berpotensi sudah pindah di tahun 2022 lalu karena mereka tidak mendapatkan perhatian atas polemik ini. Harusnya ini jadi pelajaran. Kalau tidak juga diproses, ada apa ini?,”kata Evi memberi penekanan.

BACA JUGA :   Semen Padang FC Menang di Kandang PSPS, Spartacks: Jangan Jemawa, Perjalanan ke Liga 1 Masih Jauh!

Dari catatan yang diperoleh media ini, sejumlah agenda olahraga skala nasional dan regional sudah menanti insan olahraga yang menjadi pintu masuk Sumbar menuju ajang PON 2024 mendatang di Aceh dan Sumut. Sejumlah cabang olahraga akan menjalani agenda Kejurnas Pra-PON. Lalu, ada sembilan cabang olahraga yang akan dimainkan pada ajang multieven Porwil di Riau tahun 2023 ini.

IKLAN

“Jika sengkarut pencairan tak dituntaskan, tentu akan mempengaruhi persiapan menghadapi ajang-ajang tersebut. Pemerintah daerah mestinya tahu bahwa keikutsertaan Sumbar di PON mendatang diawali dari proses tahun 2023 ini. Kalau masih tak jua dituntaskan, tak ada jaminan Sumbar akan berprestasi baik di PON mendatang,”katanya.

Sementara itu, Penasehat hukum Ronny Pahlawan, Yohannas Permana di Padang, Jumat (7/4/2023) menyebutkan putusan hakim Basman, Sayed Kadhimsyah dan Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

BACA JUGA :   Kenneth Ngwoke 'Moncer', Semen Padang FC Permalukan Tuan Rumah PSPS Riau

Kemudian hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat II dan tergugat III sebagian.

Selanjutnya para penggugat yakni Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65 harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Ia menjelaskan pertimbangan hakim terhadap gugatan tersebut adalah perbuatan KONI Pusat merupakan pejabat tata usaha negara dan Gubernur Sumbar merupakan pejabat tata usaha negara begitu juga Dispora Sumbar.

Selain itu Keputusan KONI pusat merupakan keputusan tata usaha negara, keputusan gubernur merupakan keputusan tata usaha negara dan begitu juga keputusan Dispora Sumbar.

Hakim memutuskan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti yang diatur UU PTUN.

Sementara itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat II yakni Gubernur Sumbar dan tergugat III Dispora Sumbar yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo namun harus melalui BAORI dan PTUN Padang.

BACA JUGA :   Sepakbola Asian Games 2023: Skuad Indonesia U-24 Siap Habis-habisan Lawan Korea Utara

Kemudian, gugatan penggugat tidak berdasar hukum dan alasan yang layak karena belum ada tergugat II dan III merugikan penggugat dan belum ada kerugian yang dialami penggugat.

Selain itu gugatan penggugat prematur karena permasalahan Musorprovlub harus diselesaikan prematur.

Dari catatan yang dimiliki media ini, tahun 2022 silam, pemerintah daerah melalui Dispora pada 30 November 2022 silam merespons permohonan penandatanganan NPHD tahap II tahun 2022 KONI Sumbar melalui surat bernomor 426/5587/Dispora-PPO/2022. Surat tersebut menyangkutpautkan gugatan yang dilayangkan Yohanes Wempi Cs terhadap pihak-pihak yang disebut di atas dengan pencairan anggaran KONI Sumbar

Dari sejumlah pertimbangan mereka, di poin ke 9 dalam surat yang ditandatangani Kadispora (saat itu) Dedy Diantolani, mereka memutuskan untuk sementara tidak mengizinkan penggunaan dana KONI hingga adanya keputusan PN Padang atau dicabutnya gugatan. Dan yang teranyar, kini sudah ada putusan yang menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. (*)



IKLAN
Tags: KONI SumbarOlahraga Sumbar

Related Posts

Dua Asing Semen Padang FC Siap 100% Debut di Liga 2 2023/2024

Kabau Sirah Siap Beri Kado untuk Kanjuruhan

01 Oktober 2023
Tim Sepak Bola Sumbar Finalisasi “Entry by name” 23 Pemain Porwil XI 2023 dengan Latihan Bersama Fauzitama FC

Tim Sepak Bola Sumbar Finalisasi “Entry by name” 23 Pemain Porwil XI 2023 dengan Latihan Bersama Fauzitama FC

30 September 2023
PSP Tak Ikut? Juara Liga Anak KU15 dan U13 Forum SSB Kota Padang Tampil di Piala Soeratin 2023-2024

PSP Tak Ikut? Juara Liga Anak KU15 dan U13 Forum SSB Kota Padang Tampil di Piala Soeratin 2023-2024

30 September 2023
Sriwijaya FC vs Semen Padang FC: Kapten Tim Rosad Setiawan Bertekad Ambil Poin di Palembang

Sriwijaya FC vs Semen Padang FC: Kapten Tim Rosad Setiawan Bertekad Ambil Poin di Palembang

30 September 2023
Gugur di Asian Games Hangzhou, Indra Sjafri Minta Maaf

Gugur di Asian Games Hangzhou, Indra Sjafri Minta Maaf

29 September 2023
Uzbekistan Gagalkan Indonesia ke 8 Besar Sepakbola Asian Games

Uzbekistan Gagalkan Indonesia ke 8 Besar Sepakbola Asian Games

28 September 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Kabau Sirah Siap Beri Kado untuk Kanjuruhan

Kota Wisata Road Race Bukittinggi Makan Korban, Pembalap Asal Lasi Agam Tutup Usia

Cerita Fatmawati, Pencari Pensi Danau Singkarak yang Berjuang untuk Biaya Sekolah Anak

Lowongan Kerja Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, Maksimal Usia 30 Tahun

Ade Rezki Pratama-BPOM Edukasi Masyarakat IV Koto, Singgung Obat Kuat “Urat Kuda”

Tim 100 Bakorsi Sumbar Dikukuhkan, Siap Awasi dan Kawal Suara Anies di Pilpres 2024

Berita Populer

  • Siswi SMP Negeri 3 Sumani Dilaporkan Hilang, Begini Kondisi Terakhirnya

    Siswi SMP Negeri 3 Sumani Dilaporkan Hilang, Begini Kondisi Terakhirnya

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • Kecelakaan antara Truk Tronton dan Sepeda Motor di Talang Kabupaten Solok, Bocah Enam Tahun Meregang Nyawa

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Viral Pengeroyokan Brutal di Limapuluh Kota, Polisi Tangkap 5 Pelaku

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • PSP Tak Ikut? Juara Liga Anak KU15 dan U13 Forum SSB Kota Padang Tampil di Piala Soeratin 2023-2024

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Astaga…., Ternyata Anjing yang Gigit Puluhan Warga di Padang Terjangkit Rabies

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022