infosumbar.net – Tim Auditor Sistim Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital (Dit Pam Obvit) Mabes Polri, menilai Infrastuktur Stadion Haji Agus Salim, Padang, tidak memadai dan harus ditingkatkan untuk menuju profesional.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Kombes Pol Zuhdi B Rasuli, saat pemaparan hasil “risk assessment” (Penilaian Resiko) terhadap Stadion Haji Agus Salim, yang menjadi kandang Semen Padang FC di kompetisi sepak bola nasional, pada Jumat (6/1/2023) pagi.
Dia mengatakan, enam elemen yang menjadi bahan penilaian, yakni aspek infrastruktur, kesehatan, risiko kompetisi, keamanan pada sistem manajemen pengamanan, keselamatan, hingga informasi, Stadion H. Agus Salim mendapatkan nilai 68.81%.
Poin tersebut, dinyatakan baik dan layak untuk menggelar pertandingan dengan beberapa catatan, diantaranya infrastruktur Stadion Haji Agus Salim harus ditingkatkan.
“Untuk menggelar pertandingan, Stadion H. Agus Salim bisa karena ini juga sudah berlangsung dari sebelum-sebelumnya, hanya saja infrastuktur yang tidak memadai dan harus ditingkatkan untuk menuju profesional. Misalnya toilet yang tidak ada, fasilitas lain yang sudah tidak layak,” katanya.

Secara umum, lanjutnya, hal yang mampu meningkatkan penilaian adalah sistem pendukung dari stadion yaitu pelaksanaan di lapangan dan dokumen pendukung lainnya yang lengkap.
“Untuk pengelolaan dari pihak panpel dan dokumen di stadion H. Agus Salim, kita sangat apresiasi. Panpel sudah profesional dan bekerja dengan bagus karena sudah terbiasa dengan kegiatan ini. Kelengkapan dari dokumen-dokumen pendukung untuk assessement ini juga ada seperti lay out, Renpam dan dokumen penunjang lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya Risk Assessement ini bisa menjadi acuan pihak terkait untuk menyampaikan kepada pemangku pengambil keputusan untuk segera memperbaiki ini.
“Kita mengharapkan pemilik aset dan pengelola agar bisa meningkatkan dan memperbaiki fasilitas ini. Tentunya nanti sebagai pemilik aset pemerintah daerah bisa mengganggarkan itu. Kita tahu tentunya ini butuh pembiayaan, untuk itu, mungkin nantinya ada solusi seperti bekerja sama dengan berbagai pihak, baik PU ataupun pihak ketiga,” sambungnya.
Sedangkan Stadion Utama Sumbar, menurut Kombes Pol Zuhdi B Rasuli, pihaknya tidak bisa terlalu jauh menilai karena masih dalam tahap pembangunan.
Seperti diketahui, Penilaian Risiko Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga itu mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 (Perpol 10 Tahun 2022). (*)