Padang (infosumbar) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mendukung penyelesaian segera dugaan masalah hukum Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi, yang saat ini dalam posisi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran KONI Kota Padang yang tengah ditangani Kejaksan Negeri (Kejari) Padang.
Karena itu, dengan alasan berjalannya roda organisasi, KONI Pusat meminta jabatan Ketua Umum KONI Sumbar dijabat oleh Pelaksana (Plt) Ketua Umum. Ini sesuai dengan Surat KONI Pusat tertanggal 4 Februari 2022 dengan nomor surat 127/ORG/II/2022 tentang Plt Ketum KONI Sumbar.
Ada 3 dasar landasan penentuan penunjukan Plt Ketua KONI Sumbar ini. Yakni Surat Keputusan Ketum KONI Pusat nomor 65 tahun 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
Kedua, surat Kejaksaan Negeri Padang permohonan penyampaian penetapan tersangka Agus Suardi. Serta ketiga surat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar tertanggal 31 Januari 2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar.
Untuk mendukung penyelesaian masalah hukum. Atas dasar tersebut serta jaminan berjalannya roda organinasi KONI Sumbar serta selesainya masalah hukum Ketua Umum KONI Sumbar, maka harus segera dilakukan penetapan Plt Ketua KONI Sumbar.
KONI Pusat menginstruksikan agar KONI Sumbar menggelar rapat pleno untuk menunjuk dan menetapkan Plt Ketua Umum KONI Sumbar. Unsur Plt berasal dari jajaran Wakil Ketua Umum (Waketum). Apabila dari unsur Waketum tidak bersedia, dapat ditunjuk unsur pengurus lainnya.
Berikutnya, mengajukan penetapan Plt Ketum KONI Sumbar ke KONI Pusat untuk dikukuhkan dengan melampirkan foto kegiatan dan daftar hadir.
Terakhir, pengajuan Plt terpilih dikukuhkan oleh KONI Pusat agar disampaikan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah terbitnya surat KONI Pusat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS.
Ketum KONI Sumbar Tunduk Aturan Organisasi
Menanggapi adanya surat dari KONI Pusat, Ketua KONI Sumbar Agus Suardi menyatakan tunduk terhadap aturan (AD/ART) Organisasi. Menurutnya, itu sebagai upaya agar roda organisasi tetap berputar ditengah penyelesaian masalah hukum yang dihadapinya. Sehingga dalam proses penyelesaian tidak merugikan pembinaan olahraga di ranah minang.
“Saya tunduk dan patuh pada aturan organisasi. Kami akan melakukan koordinasi internal di jajaran KONI Sumbar. Termasuk dengan KONI Pusat. Kami baru menerima surat tersebut siang (Selasa, 8 Februari) ini,” ujar Agus Suardi melalui Kabid Humas KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar. (*)