Dalam rangka pengisian Formasi Aparatur Sipil Negara tahun 2014, Pemerintah Kota Payakumbuh membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun 2014, dengan formasi sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
1 Warga Negara Republik Indonesia ;
2 Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah ;
3 Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
4 Sehat jasmani dan rohani;
5 Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
6 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
7 Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri sipil;
8 Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
9 Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
10 Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
11 Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
12 Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
13 Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu daerah, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur / didiskualifikasi;
14 Pelamar tidak sedang terikat kontrak kerja dengan lembaga/instansi manapun;
15 Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen Negara dan tidak dapat diminta kembali.
II. PERSYARATAN KHUSUS DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Persyaratan indeks prestasi komulatif minimal masing-masing jabatan seperti tabel dibawah ini:
Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah,/belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon / HP, jabatan yang dilamar dan kode jabatan formasi, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- ditujukan kepada Walikota Payakumbuh Cq. Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNSD Kota Payakumbuh untuk Pelamar Umum Tahun 2014, dan dialamatkan ke PO BOX 26201 Kota Payakumbuh – 26224.
3. Lampiran-lampiran yang disertakan dalam surat lamaran:
a. Tanda bukti pendaftaran
b. Fotocopy Ijazah beserta Transkrip nilai yang disahkan dan dilegalisir dengan stempel basah (Stempel Fotocopy dan scan tidak berlaku) oleh pejabat yang berwenang yaitu:
– Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut;
– Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi
– Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi/Politeknik
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
d. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar dan tulis nama di belakangnya ;
e. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Payakumbuh (tidak mengajukan pindah tugas) selama 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi);
f. Tidak menuntut penyesuaian ijazah selama 6 tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
d. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar dan tulis nama di belakangnya ;
e. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Payakumbuh (tidak mengajukan pindah tugas) selama 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi);
f. Tidak menuntut penyesuaian ijazah selama 6 tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
4. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan kedalam map kertas dan pada sudut kanan atas mencantumkan Kode Jabatan dengan ketentuan :
Map berwarna Merah bagi pelamar dari Tenaga Guru;
Map berwarna Hijau bagi pelamar dari Tenaga Kesehatan;
Map berwarna Kuning bagi pelamar dari Tenaga Teknis
5. Untuk kelancaran pengiriman hasil verifikasi lamaran dan Nomor Peserta Ujian, setiap Pelamar harus menyertakan Prangko balasan secukupnya beserta amplop yang bertuliskan alamat lengkap Pelamar.
6. Kekurangan kelengkapan Surat Lamaran beserta lampirannya, berkas Pelamar tidak diproses dan dianggap batal.
III PANDUAN PENDAFTARAN
1. Calon peserta seleksi harus memiliki email yang aktif saat melakukan pendaftaran;
2. Seluruh Calon peserta seleksi CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014 melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
3. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Panselnas melalui website http://panselnas.menpan.go.id
4. Prosedur pendaftaran online:
a. Klik link http://sscn.bkn.go.id/ untuk membuat pendaftaran
b. Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
c. Isi formulir pendaftaran yang muncul.
d. Untuk melamar pada Pemerintah Kota Payakumbuh, pada Kotak Formulir Formasi Jabatan yang dilamar untuk Isian ‘Instansi Pemerintah (K/L/D/I) diisikan ‘PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH’ dan meng-klik pilihan ‘PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH’, kemudian lokasi Kerja diisi dengan ‘Pemerintah Kota Payakumbuh’
e. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
f. Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
g. Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan nomor registrasi pendaftaran.
h. Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
5. Lamaran beserta kelengkapannya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia mulai tanggal 20 Agustus 2014 s/d 03 September 2014 (cap pos). Dokumen lamaran sudah harus diterima Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014 paling lambat tanggal 04 September 2014 pukul 16.00 WIB. Melebihi waktu yang ditentukan tersebut dokumen lamaran tidak akan diproses dan dianggap batal.
6. Jumlah pelamar dibatasi sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
7. Bagi pelamar yang lulus verifikasi dokumen akan diberikan Nomor Peserta Ujian dan dikirim melalui pos ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam amplop.
8. Bagi calon pelamar yang tidak lulus verifikasi dokumen, pemberitahuannya akan dikirimkan melalui pos ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam amplop.
IV PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelaksanaan ujian dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
2. Materi ujian adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan
b. Tes Intelegensia Umum
c. Tes Karakteristik Pribadi
Ujian dilaksanakan di Laboratorium CAT Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dengan alamat: Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
2. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kota Payakumbuh berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia;
4. Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2014 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
formulir registrasi via panselnas