Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Maret 2021. Berikut kami informasikan
terkait posisi, persyaratan dan berkas lamaran yang dibutuhkan dalam mengajukan lowongan kerja tersebut. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan. Hati-hati terhadap penipuan yang
mengatasnamakan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer
sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi.
STAF PENDUKUNG PENGELOLA SERTIFIKASI
Kualifikasi :
Warga Negara Indonesia;
• Pria/Wanita;
• Pendidikan S1 Ekonomi/Administrasi Publik dengan pengalaman minimal 3 Tahun;
• Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point);
• Memiliki kemampuan mengolah/menghimpun data menggunakan google drive;
• Memiliki integritas;
• Memiliki motivasi yang tinggi;
• Memiliki kecekatan dan ketelitian yang tinggi;
• Berorientasi kepada target;
• Memiliki jiwa pelayanan terhadap stakeholders;
• Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
• Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim; dan
• Memenuhi penilaian kinerja minimal 80 (bagi yang pernah bekerja di LKPP).
Ruang lingkup pekerjaan Staf Pendukung
Pengelola Sertifikasi:
• Menyusun perencanaan jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah;
• Membuka jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah pada portal ppsdm.lkpp.go.id;
• Menerima surat permohonan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP dari LPPBJ pemerintah;
• Melakukan verifikasi permohonan fasilitasi pelaksanaan Ujian sertifikasi Dasar PBJP;
• Menyusun konsep surat persetujuan fasilitasi pelaksanaan ujian sertifikasi Dasar PBJP reguler di daerah;
• Berkoordinasi dengan Penanggung Jawab LPPBJ terkait persiapan pelaksanaan ujian;
• Melakukan verifikasi dokumen persyaratan Peserta Ujian Sertifikasi Dasar PBJP sesuai ketentuan;
• Berkoordinasi dengan tim verifikasi sarana dan prasarana Sertifikasi terkait kesiapan sarana dan hasil verifikasi permohonan Ujian Sertifikasi PBJP;
• Berkoordinasi dengan tim sistem Sertifikasi apabila terdapat kendala dalam pendaftaran atau persetujuan dalam portal ppsdm.lkpp.go.id;
• Menyiapkan data rekapitulasi Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP untuk diserahkan kepada atasan langsung (Subkoordinator Tata Kelola Sertifikasi Non Pejabat Fungsional) dalam usulan penugasan menjadi Pengawas
Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
• Berkoordinasi dengan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP pada setiap
pelaksanaan ujian dan mengirimkan/menerima Lembar Kontrol Penugasan;
• Membuat Surat Tugas Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP dengan melampirkan Surat Permohonan dari LPPBJ dan Lembar Kontrol Penugasan Pengawas Ujian yang telah ditandatangani oleh atasan langsung Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
• Mempersiapkan berkas administrasi pada setiap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Dasar PBJP;
• Menyusun rekapitulasi data fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar PBJP reguler daerah dan bagi LPPBJ Pemerintah (pelaksanaan ujian, pembatalan, penundaan) setiap bulan;
• Menyusun rekapitulasi penugasan Pengawas Ujian Sertifikasi Dasar PBJP setiap minggu;
• Melakukan pertanggungjawaban anggaran terkait pelaksanaan kegiatan Ujian Sertifikasi Dasar PBJ reguler di daerah; dan
• Memberikan dukungan administrasi lainnya sesuai disposisi dan/atau perintah atasan.
• Melakukan tugas lain dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Direktorat
Sertifikasi Profesi sesuai perintah penugasan oleh pimpinan.
Tata Cara Pengajuan Lamaran
Mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman
http://bit.ly/Pengelola-Sertifikasi-DSP-2021 paling lambat 24 Maret 2021 pukul 12.00 WIB.
Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf dengan kapasitas masing-masing file maksimal 1 MB, terdiri atas:
1. Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat
Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi;
2. Curriculum Vitae;
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. Pas Foto berwarna;
5. Ijazah;
6. Transkrip Nilai;
7. Sertifikat Lain (jika ada)
Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.
Lain-lain
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tes dan wawancara tanggal 29 – 30 Maret 2021. Apabila sampai dengan tanggal 26 Maret 2021 tidak ada respon dari user (Direktorat
Sertifikasi Profesi), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya.
Apabila diterima, pelamar harus siap berkerja di Jakarta per 1 April 2021.
Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya
Hari/ Tanggal Terbit : Rabu 17 Maret 2021
Sumber Informasi : Situs LKPP Republik Indonesia
Batas Lamaran : 24 Maret 2021