Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC).
Formasi Guru SILN dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) yang dibuka sebagai berikut:
B. | PERSYARATAN UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Warga Negara Indonesia (WNI | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah | ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Bagi pelamar calon Guru/Tendik berstatus PNS wajib melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal | ||||||||||||||||||||||||||||
C. | PERSYARATAN KHUSUS | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | GURU | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75 | ||||||||||||||||||||||||||||
1) | Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin | ||||||||||||||||||||||||||||
d. | Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian | ||||||||||||||||||||||||||||
e. | Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) | ||||||||||||||||||||||||||||
f. | Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi | ||||||||||||||||||||||||||||
g. | Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan | ||||||||||||||||||||||||||||
h. | Diutamakan menguasai bahasa lokal sesuai negara penempatannya | ||||||||||||||||||||||||||||
i. | Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Cairo diutamakan memiliki kemampuan memainkan alat musik Tradisional | ||||||||||||||||||||||||||||
j. | Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | TENAGA KEPENDIDIKAN | ||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
D. | RENCANA PENJADWALAN *) | ||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
E. | TATA CARA PENDAFTARAN | ||||||||||||||||||||||||||||
Pendaftaran daring mulai tanggal 3 s.d 16 Maret 2021 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||
1. | peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi: | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Memilih jabatan yang akan dilamar | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Mengisi informasi data diri pelamar meliputi: | ||||||||||||||||||||||||||||
1) | Data pokok pelamar | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti | ||||||||||||||||||||||||||||
c. | Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Maret 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
Bagi semua pelamar: | |||||||||||||||||||||||||||||
1) | Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500 Kb | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format 1 dapat diunduh pada menu UNDUH) | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | NUPTK bagi yang memiliki | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir | ||||||||||||||||||||||||||||
5) | Ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai | ||||||||||||||||||||||||||||
6) | Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa yang berafiliasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Bahasa yang terakreditasi | ||||||||||||||||||||||||||||
7) | Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll | ||||||||||||||||||||||||||||
8) | Surat Keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
9) | Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF | ||||||||||||||||||||||||||||
Bagi pelamar berstatus PNS: | |||||||||||||||||||||||||||||
1) | Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal (format 2 dapat diunduh pada menu UNDUH disini) | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN) | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | SK Kenaikan Pangkat dan SK Jabatan terakhir | ||||||||||||||||||||||||||||
5) | Surat keterangan berkelakuan baik dari atasan (format 4 dapat diunduh pada menu UNDUH disini) | ||||||||||||||||||||||||||||
Bagi pelamar berstatus NON PNS: | |||||||||||||||||||||||||||||
1) | Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan), (format 3 dapat diunduh pada menu UNDUH disini) | ||||||||||||||||||||||||||||
2) | Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian (bagi pelamar guru SILN) | ||||||||||||||||||||||||||||
3) | Surat keterangan mengajar dari Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun bagi pelamar guru SILN | ||||||||||||||||||||||||||||
4) | Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan (bagi pelamar tenaga kependidikan untuk penempatan CLC) | ||||||||||||||||||||||||||||
5) | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | ||||||||||||||||||||||||||||
d. | Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format 5 dapat diunduh pada menu UNDUH) | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar | ||||||||||||||||||||||||||||
F. | PROSES SELEKSI | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bagi calon guru SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Microteaching dan Wawancara | ||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Wawancara | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | ||||||||||||||||||||||||||||
G. | KETENTUAN LAIN | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) yang telah menyelesaikan masa penugasan awal selama 2 (dua) tahun dan saat ini berada di CLC Malaysia, dapat mengikuti seleksi untuk formasi Guru/Tenaga Kependidikan penempatan SILN di Malaysia | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN | ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI | ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar | ||||||||||||||||||||||||||||
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama. |
Informasi dalam bentuk PDF bisa kamu download disini