Infosumbar.net – Kericuhan terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Minggu (2/2/2024) malam.
Tidak terima ditertibkan, sejumlah pedagang melawan dan menyerang petugas dengan batu serta kayu. Akibat insiden tersebut, tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa para pedagang telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, seorang pria berinisial AR (31) turut diamankan karena diduga menghalang-halangi petugas serta memprovokasi PKL untuk melawan.
“AR sudah diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Penertiban ini sudah dilakukan sesuai SOP. Para pedagang sebenarnya sudah tahu bahwa di Permindo tidak diperbolehkan berjualan di trotoar dan badan jalan. Kami juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Namun, kericuhan tidak berhenti di lokasi penertiban. Setelah aksi pelemparan, sekelompok PKL mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Mereka membawa senjata tajam, kayu, dan batu untuk melakukan penyerangan.
“Alhamdulillah situasi sudah kondusif. Kami telah berkoordinasi dengan Polresta Padang dan berhasil memukul mundur massa. Kami juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti,” tambahnya.
Kasat Pol PP Kota Padang mengimbau para pedagang agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap para pedagang tetap mematuhi aturan yang ada demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” pungkasnya. (Bul)