Infosumbar.net – Kondisi memperihatinkan pasca tiga tahun tidak melaksanakan suluk di Surau Baru Pauh yang terletak di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.
Surau Baru Pauh merupakan basis Tarekat Naqsabandiyah pertama di Sumbar. Surau ini didirikan pada tahun 1910 oleh Syekh Muhammad Thaib. Berdirinya surau ini berkaitan erat dengan sejarah tarekat Naqsabandiyah di Padang.
Pada mulanya, tarekat Naqsabandiyah dikenalkan oleh Syekh Muhammad Thaib (1870– 1944 M) pada tahun 1906 pada sebuah kawasan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pengurus sekaligus imam masjid, Zahar (65), Minggu (10/04/2022) mengatakan, sudah dari tiga tahun lalu suluk tidak lagi dilaksanakan.
“Sejak pandemi Covid-19 memasuki Indonesia, tidak ada dilakukan suluk di surau ini,” ucapnya.
Zahar mengatakan selain pandemi, faktornya utamanya juga disebabkan karena tidak adanya peminat masyarakat terhadap suluk.
Zahar menjelaskan sebelumnya, tempat untuk masyarakat melaksanakan suluk terletak pada laintai dua surau, lantainya terbuat dari kayu, dan lantainya sudah berdebu pertanda beberapa lama tidak dibersihkan, atap serta dindingnya sudah banyak rusak.
Kendati demikian, Zahar mengaku tidak ada bantuan dari pengurus nagari setempat serta pemerintah karena tidak memasukan permohonan secara tertulis.
“Pengurus muda serta yang bisa membuat proposal permohonan itu tidak ada yang bisa, kalau saya sudah tua,” ucapnya laki-laki berumur 65 tahun itu.
Hingga kini, surau yang menjadi cikal bakal Tarekat Naqsabandiyah di Kecamatan Pauh, Kota Padang ini masih dimanfaatkan sebagai tempat ibadah di lantai pertama.
Diketahui suluk adalah salah satu dari ajaran pokok Tarekat Naqsabandinyah dengan mengasingkan diri hingga 40 hari di surau.
Umumnya, di wilayah Sumatera Barat pelaksanaannya dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan dan selama bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang pelaksanaanya dipandu oleh guru suluk.
Hingga saat ini, ajaran Tarekat Naqsabandiyah tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar seperti Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, Kota dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Bentuk penyebaran Tarekat Naqsabandiyah di Minangkabau
Berdasarkan laporan Sejarawan Belanda, menurut Chairullah di Sumbar terdapat dua mazhab besar di awal mula penyebaran agama Islam di Sumbar, yaitu Mazhab Cangkiang dan Mazhab Ulakan. Kedua mazhab inilah yang kemudian diasumsikan menjadi Tarekat Naqsabandiyah dan Tarekat Satariyah.
Menurut Zahar, suluak merupakan wujud mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjauhi segala hal yang duniawi dengan kata lain menyendiri. Caranya dengan salat serta berdzikir siang dan malam.
“Tiga ajaran intinya adalah Islam, Iman, dan Ikhsan. Islam adalah landasan agama, Imam merupakan rukun dalam agama Islam, dan Ikshan artinya seolah-olah melihat Tuhan dan mendekatkan diri pada-Nya,” terangnya.
Sebenarnya ritual berdzikir itu bisa dilakukan pada bulan-bulan biasa, seperti bulan Rajab, Sya’ban dan Dzulhijjah. Namun banyak yang memilih Ramadan, alasannya di bulan suci ini pahala beribadah lebih besar dibanding bulan-bulan lain.
“Selama melakukan ritual ini dilarang melakukan aktivitas duniawi, termasuk keluar dari lokasi berdzikir yang dilakukan hanya salat, makan dan kembali berdzikir,” tutupnya. (nou)