Infosumbar.net – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatera Barat (Sumbar) membantah kabar akan diruntuhkannya cagar budaya rumah gadang atau bangunan bekas percetakan uang yang berada di di Kampung Koto Pulai Nagari Kambang Timur, Kecamatan Langayang, Kabupaten Pesisisr Selatan (Pessel).
“Tidak Benar dihancurkan. Setelah ditugaskan pegawai BPK Wilayah III Sumbar ke lapangan ditemukan fakta bahwa rumah Gadang atau bangunan bekas percetakan uang masih utuh, dan berita rumah tersebut dihancurkan tidaklah benar,” kata Undri, Kepala BP Wilayah III Sumbar saat dikonfirmasi oleh Infosumbar.net, Rabu (22/2/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya bersama Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan telah menelusuri kebenaran berita yang viral tersebut dengan mengunjungi langsung rumah gadang bekas percetakan uang itu dan melakukan wawancara dengan pajabat nagari setempat dan warga serta keluarga dari pemilik bangunan tersebut.
“Dari informasi Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan yang disampaikan kepada saya melalui watshap, pada hari minggu tanggal 19 februari 2022 Kepala Bidang Kebudayaan, Pamong Budaya, Penggiat Budaya dan staf kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan segera menelusuri kebenaran berita tersebut dengan langsung mengunjungi lokasi Bangunan Cetak Uang (bekas percetakan uang) dan mewawancarai Bapak Wali Nagari Kambang Timur dan juru Pelihara Bangunan percetakan uang yang kebetulan merupakan salah seorang dari keluarga besar pemilik Rumah tersebut. Tidak hanya itu,Tim juga mewawancarai beberapa orang masyarakat yang tinggal disekitar bangunan cagar budaya terkait berita pembongkaran bangunan, namun fakta yang ditemukan menyatakan bahwa rumah tersebut masih utuh atau tidak dihancurkan,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah gadang atau bangunan bekas percetakan uang yang merupakan bangunan cagar budaya yang itu dikabarkan akan diruntuhkan oleh pemiliknya. Kabar ini pun viral di media sosial tiktok.
Untuk diketahui, rumah gadang atau bangunan bekas percetakan uang merupakan bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Pesisir Selatan dan ditandatangani oleh Bupati Pesisir Selatan pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu. (peb)