Padang, (infosumbar) – Gonjang ganjing tarif tes polymerase chain reaction (PCR) berakhir di titik terbaru. Pemerintah telah menetapkan harga di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu. Penetapan harga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terkini.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10) mengatakan, nominal itu berbeda dengan tarif di Jawa-Bali, yakni Rp275 ribu. Tes PCR dipakai untuk mendeteksi virus corona di tubuh seseorang.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali,” katanya yang dirilis cnnindonesia.
Menanggapi ini, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy merespons arahan pemerintah pusat tersebut. Salah satu tempat layanan PCR di Padang yang ada dalam kewenangan Pemprov disebut Wagub sudah meresponnya.
“Iya sudah bang,” jawab wagub saat ditanya apakah tarifnya juga sudah ikut menyesuaikan menjadi Rp300 ribu.
“Kalau Labkes (laboratorium kesehatan) kita sudah adjust langsung,”katanya lagi dalam perbincangan via whatsapp kemarin. (*)