Padang (infosumbar) Tim Gabungan Kementerian LHK yang terdiri dari BKSDA Sumatera Barat dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polres Kota Solok amankan tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, Kamis, menyebutkan tim melakukan penindakan di Jl Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani Kec. X Koto Singkarak Kabupaten Solok pada hari Rabu, 8 Des 2021 Jam 14.45 wib.
“Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok Sumbar, otak penjualannya dilakukan oleh AR” ucapnya.
Ardi Andono menjelaskan, tiga orang pelaku itu terdiri dari AR (44 tahun), HP (33 tahun) dan RS (42 tahun) diamankan di sebuah rumah makan ketika akan menunggu pembeli.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit Beruang, 1 kantong tulang Beruang yang disimpan dalam karung, beberapa bungkusan plastik berisi sisik Trenggiling dan 1 unit Mobil yang digunakan para pelaku,” jelasnya.
“Pelaku AR sendiri merupakan otak pelaku yang melakukan penjualan barang bukti tersebut dan merupakan salah seorang oknum wali nagari di Kabupaten Solok,” lanjutnya.
Ia mengatakan, saat ini ketiga para pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim masih terus bekerja mendalami informasi, dan tidak tertutup kemungkinan adanya para pelaku lain.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah,” ucapnya.
BKSDA Sumbar mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap tim gabungan yang telah melakukan penegakan hukum terkait satwa dilindungi.
“BKSDA Sumbar menghimbau agar masyarakat Sumbar terus melaporkan oknum penjualan satwa liar ke BKSDA Sumbar,” tutupnya. (nou)