Infosumbar.net – Kasus kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar yang terjadi pekan lalu ternyata membawa cerita duka bagi warga Jorong Koto Subarang. Truk naas BA 8753 IU yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang, Kamis (26/1/2023) pukul 17.30 WIB itu menyebabkan tiga jiwa melayang yang kesemuanya pengguna sepeda motor.
Dari keterangan pihak kepolisian, korban yang meninggal di TKP ada Yulio Irvanda (34) yang menunggangi sepeda motor Vario BA 4312 BA. Setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai eks pemain Futsal Sumbar di ajang PON 2012 silam itu, truk itu secara beruntun menabrak mobil Fortuner B 1496 PG, lalu, Honda CRV AD 7622 VA, dan kembali menabrak sepeda motor Yamaha Mio BA 5087 NB dan terus menabrak Toyota Kijang BA 1985 NM.
Tak berhenti sampai di sana. Truk yang dikemudikan Narfion Gani itu kembali menabrak sepeda motor Honda Rivo BA 4462 EW, menyeruduk Pikap L-300 BA 9634 AE dan terakhir menabrak Suzuki Baleno BA 1185 LA hingga akhirnya terhentu di parit dalam keadaan tak berbentuk. Sang Supir yang dilaporkan sudah ditetapkan tersangka pada peristiwa itu mengalami luka ringan.
Naasnya adalah bagi pengendaran Honda Rivo BA 4462 EW. Si pengendara dan yang diboncengnya tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat saat itu. Diketahui, si pengendara Anwar (47) akhirnya tewas bersama yang diboncengnya, Zuliani Hidayati (45). Keduanya adalah suami istri yang merupakan warga sekitar TKP, tepatnya di Jorong Koto Subarang, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Wali Nagari setempat Roni Dt.Panduko Sirajo yang dihubungi infosumbar, kemarin mengatakan keduanya memang suami istri dan warga Jorong Koto Subarang. Sempat mendapat perawatan medis namun tak tertolong, keduanya sudah dimakamkan di pandam pekuburan keluarga di kampung mereka.
Akibatnya meninggalnya Anwar dan Zuliani, kini dua anaknya menjadi yatim piatu. Anak korban keduanya lahir di Batam, masing-masing Raditya Firdaus yang masih berusia 22 tahun dan adiknya, M.Gaza Alghifari (18). (*)