
Sumatra Barat masih kekurangan 7.000 guru Sekolah Dasar (SD). Untuk itu pemprov akan mengajukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) guna memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kita perhatikan saat ini Sumbar masih banyak kekurangan guru, terutama guru SD. Sementara kabupaten/kota tidak semuanya yang dapat menerima CPNS, makanya kita upayakan solusinya melalui CPNS Pemprov,” ungkap Sekdaprov Ali Asmar usai membuka focus group discusion (FGD) Inventarisasi Permasalahan Guru di Aula Dinas Pendidikan Sumbar, Senin (30/9).
Menurutnya langkah itu baru wacana pemprov. Karena untuk itu diperlukan pembicaraan dengan DPRD Sumbar. Selain itu juga itikad baik dari pemerintah pusat untuk memberikan alokasi penerimaan guru.
“Kita akan berupaya, agar kebutuhan guru di kabupaten/kota dapat terpenuhi. Karena setelah kita terima, kemudian disebar pada sejumlah daerah yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, saat ini dengan keterbatasan guru komite sekolah boleh menerima guru honor untuk membantu. Hanya saja terkadang nilai honor yang dibayarkan pada guru tersebut tidak manusiawi. Banyak bantuan biaya yang diberikan itu masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Jadi ini persoalan sekarang, sementara sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dilarang menerima pegawai honor terhitung 1 Januari 2005,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Afrizal BAC, saat ini DPD RI sudah membentuk panitia khusus guru. Panitia ini menjemput aspirasi kondisi guru di daerah. Kemudian akan disampaikan pada pemerintah, melalui kementerian terkait. Dengan begitu dapat memperbaiki kekurangan selama ini.
Sebab, guru saat ini mengalami berbagai persoalan yang pelik. Adanya sertifikasi, tapi dituntut untuk memenuhi jam ajar 24 jam, jika tidak terpenuhi tunjangannya juga tidak dapat dibayarkan. Begitu juga dengan guru honor, masih banyak guru yang dibayar hanya Rp200 ribu. Hal itu menurutnya tidak manusiawi.
“Kan tidak manusiawi, masa guru dibayar Rp200 ribu, jelas ini akan berdampak pada kualitas pendidikan bangsa,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, ada baiknya juga terkait dengan guru kembalikan ke pemerintah pusat. Sehingga kebijakan terkait pendidikan lebih terkensentrasi.
“Kita perhatikan otonomi juga menjadi penghalang kemajuan pendidikan ini, karena semuanya tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing. Contohnya untuk tunjangan daerah, jika daerahnya kaya dan maju pastinya akan berdampak pada kesejahteraan gurunya. Namun jika daerahnya tidak memiliki penghasilan yang tinggi, justru akan sebaliknya,” ujarnya.
Ketua Pansus Guru DPD RI, Aidil Fitri Syah mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan kerja sama Dinas Pendidikan Sumbar dengan DPD RI. Tujuannya adalah untuk memantapkan pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional guna menjamin pemenuhan hak dasar (fundamental right) atas guru bermutu yang merata tanpa kecuali, tanpa perbedaan atas latar belakang apapun.
Pansus juga bertujuan untuk menjamin rasa keadilan, membagi tanggung jawab pembiayaan Guru sesuai dengan amanat UUD 1945, meningkatkan kualitas guru menengah dengan mengintegrasikan aspek keilmuan dan teknologi, pengembangan kecerdasan komprehensif, pengembangan jiwa kemandirian, dan watak kebangsaan (nasionalisme), serta jati diri bangsa Indonesia.
Berdasarkan beberapa permasalahan pada sistem pendidikan nasional secara umum dan guru pada khususnya, Panitia Khusus Guru DPD RI berpandangan bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan solusi alternatif yang dapat memberikan terobosan untuk pengembangan solusi selanjutnya yang lebih rinci. Secara garis besar terdapat dua solusi alternatif yaitu solusi sistemik dan solusi teknis.
Pertama adalah solusi sistemik. Maksud dari solusi sistemik adalah dengan meningkatkan sistem yang ada. Meningkatkan yang baik dan mengubah yang kurang baik. Misalnya, dalam hal pembiayaan sistem pendidikan yaitu menekankan pentingnya sistem dalam pemerintahan yang memberikan kesejahteraan dan kemudahan fasilitas dan sarana bagi guru dan juga siswanya dalam proses belajar mengajar.
Kedua adalah solusi teknis. Maksud dari solusi teknis adalah solusi yang berkaitan erat dengan teknis peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, seperti gaji yang memadai dan penyediaan beasiswa serta pelatihan-pelatihan dan sarana serta fasilitas yang mendukung proses belajar mengajar guru dan siswa. (401)
Singgalang