Padang (infosumbar)- Pertemuan antara Ombudsman Perwakilan Sumbar dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang terkait laporan SE vaksinasi, yang dijadwalkan hari ini, Selasa (15/2) dibatalkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Hariani. Ia menyebut rencana pertemuan tersebut dibatalkan karena ada beberapa insan Ombudsman Sumbar terpapar Covid-19.
“Pertemuan hari ini kami tunda, karena sudah tujuh dari insan Ombudsman positif Covid-19 pagi ini,” katanya.
Yefri menambahkan pertemuan dengan agenda permintaan penjelasan dalam rangka pemeriksaan laporan masyarakat itu akan dialihkan secara virtual.
“Waktu akan kami diatur lagi dan diupayakan dalam minggu ini,” ucapnya.
Pertemuan ini merupakan tindaklanjut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan orang tua murid terkait surat edaran wajib vaksin bagi anak sekolah usia 6-11 yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kota Padang.
Hingga saat ini terdapat 10 laporan dari orang tua murid karena aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang tersebut dinilai tidak memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. (iif)