Padang, (infosumbar) –Wali Kota Padang Hendri Septa bergeming soal tanggapan miring terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tentang vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut.
Ia kukuh belum akan mencabut karena ia meyakini hal itu sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari Covid-19.
“SE tersebut sebagai upaya untuk melindungi anak didik dari Covid-19,” katanya yang dirilis pemerintah setempat.
Ia mengajak publik untuk berkaca pada kasus Covid-19 di beberapa sekolah, mereka yang terpapar belum divaksinasi. Akhirnya sekolah ditutup.
“Apakah kita ingin sekolah di Padang ini tutup? Makanya kita imbau agar anak didik divaksinasi,” tutur Hendri Septa tegas.
Ia menjelaskan, Pemko Padang bersama Forkopimda dan lainnya bersepakat untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di Kota Padang, dengan menggencarkan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Karena itu, Pemko Padang belum berencana untuk mencabut SE tersebut, sehingga poin-poin yang ada di dalam SE tersebut tetap dijalankan.
Menurut Wako, Pemko Padang tidak memaksa anak didik untuk melakukan vaksinasi. Namun, bagi mereka yang belum divaksin maka untuk sementara waktu belajarnya di rumah.
Maka dari itu, Wako Hendri Septa mengimbau kepada orang tua agar dapat menyukseskan vaksinasi anak ini. Sehingga anak-anak di Kota Padang terlindung dari penyebaran Covid-19.(*)